Kepala BPN kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Hadiri Acara GSRA di Balai Desa Linau

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPN kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Hadiri Acara GSRA di Balai Desa Linau.

Kepala BPN kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Hadiri Acara GSRA di Balai Desa Linau.

Kaur, Beritarafflesia.com- Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur menggelar acara Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) di Balai Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur untuk mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah, Senin, 22 April 2024.

Acara ini dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Asisten II Lianto SP, Perwakilan Bank BNI, Kepala Desa Linau, Ispi Yulidarmin dan perangkat Desa Linau, Dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala UPTD Pengawasan Hutan Lindung, Herwanto.

Kepala BPN kaur Rahadian Suryo Anindito S.Si, Hadiri Acara GSRA di Balai Desa Linau.

 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur, Rahadian Suryo Anindito S,Si menyampaikan, melalui Gerakan Sinergitas Reforma Agraria Tahun 2024, Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses sekaligus penataan aset.

Dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindaklanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya.

“Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” jelas Anindito.

Anindito menambahkan, penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya.

Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga  Tidak Terima Hewan Ternaknya Diamankan, Oknum Mantan Pjs Kades Pukul Anggota Satpol PP

“Dengan adanya Gerakan Sinergitas Reforma Agraria diharapkan dapat menyukseskan Reforma Agraria Nasional. Salah satunya di Kabupaten Kaur,” sampainya.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor 7/500.PH.03.01/11/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses, lanjutnya, salah satu kegiatan yang dimaksud yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Selanjutnya Bupati Kaur, H. Lismidianto SH.MH melalui Asisten II Lianto SP menyampaikan, Pemerintahan Kabupaten Kaur sangat mendukung kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria ( GSRA ) oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kominfo.

Dengan adanya keterlibatan OPD, kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria berjalan dengan baik seperti yang diharapkan semua orang.

“Dinas Pertanian bisa memanfaatkan ruang untuk memajukan di bidang pertanahan,” terangnya.

Dijelaskannya, tentu dengan adanya sinergitas antara ATR/BPN Kabupaten Kaur dengan OPD bisa mewujudkan Gerakan Sinergitas Reformasi Agraria yang pelaksanaanya bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan percepatan reforma agraria di Kabupaten Kaur.

“Kami berharap untuk pengurusan proses balik nama dan sertifikat perlu dipermudah,” pesan Asisten.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:43 WIB