Bidkum Polda Bengkulu Menangkan Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Melalui OTT

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com,-Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Adapun pemohon I adalah tersangka Hengky Andrio (40) dan pemohon II (43) adalah tersangka Firman Riza, sedangkan yang tergugat adalah Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Ditreskrimsus.

Kedua pelamar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Selasa (30/4/2024) sore, oleh hakim tunggal Yongki, SH, dengan objek/pokok permohonan terkait penetapan status tersangka, tersingkir dan penyidikan, hakim menyatakan “menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya”.

Baca Juga  Marak Isu Penculikan Anak, Kabid Humas Polda Bengkulu Imbau, Jangan Mudah Terprovokasi Dan Cek Kebenarannya

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, SIK, MH, yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Rusdianto, AKP Prastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, dihapus dan penyidikan adalah sah.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon I dan II, maka seluruh tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik ​​telah bekerja sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru