Bengkulu, Beritarafflesia.com,-Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Adapun pemohon I adalah tersangka Hengky Andrio (40) dan pemohon II (43) adalah tersangka Firman Riza, sedangkan yang tergugat adalah Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Ditreskrimsus.
Kedua pelamar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Selasa (30/4/2024) sore, oleh hakim tunggal Yongki, SH, dengan objek/pokok permohonan terkait penetapan status tersangka, tersingkir dan penyidikan, hakim menyatakan “menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya”.
Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, SIK, MH, yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Rusdianto, AKP Prastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, dihapus dan penyidikan adalah sah.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon I dan II, maka seluruh tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.(BR)