Bidkum Polda Bengkulu Menangkan Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Melalui OTT

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com,-Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Adapun pemohon I adalah tersangka Hengky Andrio (40) dan pemohon II (43) adalah tersangka Firman Riza, sedangkan yang tergugat adalah Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Ditreskrimsus.

Kedua pelamar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Selasa (30/4/2024) sore, oleh hakim tunggal Yongki, SH, dengan objek/pokok permohonan terkait penetapan status tersangka, tersingkir dan penyidikan, hakim menyatakan “menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya”.

Baca Juga  Humas Polda Bengkulu Bagikan Info Terkait Ketentuan Isoman Yang Sesuai Prokes

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, SIK, MH, yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Rusdianto, AKP Prastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, dihapus dan penyidikan adalah sah.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon I dan II, maka seluruh tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik ​​telah bekerja sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Senin, 24 November 2025 - 13:29 WIB

Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah

Berita Terbaru