Bidkum Polda Bengkulu Menangkan Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Melalui OTT

Bengkulu, Beritarafflesia.com,-Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Adapun pemohon I adalah tersangka Hengky Andrio (40) dan pemohon II (43) adalah tersangka Firman Riza, sedangkan yang tergugat adalah Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Ditreskrimsus.

Kedua pelamar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi Rejang Lebong Lantaran Dugaan Bandar Sabu

Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Selasa (30/4/2024) sore, oleh hakim tunggal Yongki, SH, dengan objek/pokok permohonan terkait penetapan status tersangka, tersingkir dan penyidikan, hakim menyatakan “menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya”.

Baca Juga  Santri Kabur Dari Pesantren Karena Dipukul, Ortu Ngadu Ke Polres Benteng

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, SIK, MH, yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Rusdianto, AKP Prastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, dihapus dan penyidikan adalah sah.

Baca Juga  HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon I dan II, maka seluruh tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik ​​telah bekerja sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan