Disetujui, Tiga Raperda ‘Ketuk Palu’

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disetujui, Tiga Raperda ‘Ketuk Palu’

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Mewakili Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang berhalangan hadir, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu, Selasa (14/5/2024).

Agenda paripurna adalah pengambilan keputusan yang didahului oleh penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap tiga Raperda Kota Bengkulu yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.

Disetujui, Tiga Raperda ‘Ketuk Palu’

Kemudian raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selanjutnya raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta bahan adiktif lainnya oleh bapemperda DPRD Kota Bengkulu.

Baca Juga  Akibat Mobil Tertimpa Pohon di DTS Kota Bengkulu, 2 Orang Meninggal dunia, 1 Sopir Kritis

Usai mendengarkan penyampaian dari jubir DPRD, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan secara lisan oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota DPRD yang hadir mengatakan setuju bahwa ketiga raperda tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah tahun 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan dan mendengarkan pendapat akhir walikota yang dibacakan oleh Eka selaku Pj Sekda.

“Terima kasih kepada rekan-rekan DPRD yang sudah membahas dengan teliti dan sungguh-sungguh sehingga tiga raperda dapat ditetapkan dan disetujui menjadi perda,” ujar Eka.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru