Disetujui, Tiga Raperda ‘Ketuk Palu’
Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Mewakili Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang berhalangan hadir, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu, Selasa (14/5/2024).
Agenda paripurna adalah pengambilan keputusan yang didahului oleh penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap tiga Raperda Kota Bengkulu yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.
Kemudian raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selanjutnya raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta bahan adiktif lainnya oleh bapemperda DPRD Kota Bengkulu.
Usai mendengarkan penyampaian dari jubir DPRD, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan secara lisan oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota DPRD yang hadir mengatakan setuju bahwa ketiga raperda tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah tahun 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan dan mendengarkan pendapat akhir walikota yang dibacakan oleh Eka selaku Pj Sekda.
“Terima kasih kepada rekan-rekan DPRD yang sudah membahas dengan teliti dan sungguh-sungguh sehingga tiga raperda dapat ditetapkan dan disetujui menjadi perda,” ujar Eka.(BR1)