Kasus Pelecehan Anak di Curup Selatan Dilaporkan, UPTD PPA Turun Beri Pendampingan

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REJANG LEBONG , Beritarafflesia.com.- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, kini resmi memasuki tahap penanganan hukum.

Korban, seorang anak perempuan berinisial Melati (13), hari ini mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong didampingi orang tua serta perwakilan media.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menjalani asesmen sekaligus memperoleh pendampingan psikologis dari pihak UPTD PPA guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Sudah Dilaporkan ke Polres Rejang Lebong
Orang tua korban sebelumnya telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rejang Lebong pada 17 November. Laporan tersebut turut dilengkapi dengan hasil visum sebagai bukti awal. Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan anggota keluarga dekat korban.

UPTD PPA Berikan Pendampingan Penuh
Usai asesmen, korban langsung mendapat penanganan terpadu. Mediator UPTD PPA Rejang Lebong, Nando Kaisar Utama, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami dari UPTD PPA akan segera mendampingi korban agar korban mendapat pendampingan secara psikologis dan menjamin hak-haknya. Kami juga meminta agar Polres Rejang Lebong segera menindaklanjuti kasus ini,” jelas Nando.

Pendampingan psikologis dinilai penting untuk menjaga kondisi mental korban tetap stabil sekaligus memberikan rasa aman selama menjalani proses hukum.

Baca Juga  Dini Hari Gedung SDN 45 Rejang Lebong Terbakar

Transparansi Penanganan Kasus
Dalam proses pendampingan ini, keluarga korban juga didampingi oleh gabungan perwakilan media, antara lain narasiberita.co.id, jurnalisbengkulu.com, pena-serawai.com, dan beritarafflesia.com.

Kehadiran media dimaksudkan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus serta memberikan pengawasan publik.

Dengan dukungan penuh dari UPTD PPA Rejang Lebong dan laporan resmi yang telah masuk ke Polres Rejang Lebong, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan cepat, adil, dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. (Br)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II

Berita Terbaru

Kota Bengkulu

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB