Tiga Orang Diamankan Terkait Dugaan Penimbunan dan Peredaran MinyakKita di Bengkulu Tengah

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Aparat kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan, penyimpanan, dan peredaran minyak goreng bersubsidi merek MinyakKita yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiganya diamankan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Adapun identitas ketiga terduga pelaku yakni Hengki Riantoro (37), seorang sopir warga Kota Bengkulu; Riski Wahyudi (26), kernet; serta Risma Wefi (35), yang berperan sebagai perantara pencarian mobil ekspedisi.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit truk tengah melakukan aktivitas pembongkaran minyak goreng MinyakKita. Melihat adanya indikasi pelanggaran, petugas segera mengamankan ketiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bengkulu Tengah.

Baca Juga  Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Sediakan Uang Pecahan Kecil

Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1.500 dus MinyakKita serta satu unit mobil truk yang digunakan untuk pengangkutan.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 junto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 junto Pasal 100 UU Pangan.

Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Tengah masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan perhitungan barang bukti.

Pihak kepolisian juga telah membuat laporan resmi dan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi bahan pokok bersubsidi. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diklat Paskibraka Bengkulu Tengah 2026 Resmi Ditutup, Sekda Apresiasi Dedikasi Generasi Muda
Semangat Upacara HUT ke-81 RI 2026, Bupati Benteng Komitmen Perkuat Kebersamaan Untuk Membangun Daerah
Bupati Benteng Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka dan Siap Bertugas pada HUT Ke-81 RI 2026
Pawai Gabungan Pelajar SDN 60, SDN 24, dan Anak PAUD Traje Cemerlang Benteng Meriahkan HUT RI ke-81 2026
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Benteng
Dalam Rangka HUT) ke-81 2026, Diklat Calon Paskibraka Benteng Resmi Dimulai
Pemkab Benteng Terima Kunjungan dari KP2MI
Selamatkan Mangrove Untuk Masa Depan: Bupati Benteng Pimpin Pelestarian Kawasan Pesisir
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Diklat Paskibraka Bengkulu Tengah 2026 Resmi Ditutup, Sekda Apresiasi Dedikasi Generasi Muda

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Semangat Upacara HUT ke-81 RI 2026, Bupati Benteng Komitmen Perkuat Kebersamaan Untuk Membangun Daerah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Bupati Benteng Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka dan Siap Bertugas pada HUT Ke-81 RI 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Pawai Gabungan Pelajar SDN 60, SDN 24, dan Anak PAUD Traje Cemerlang Benteng Meriahkan HUT RI ke-81 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Benteng

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB