Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.,

Jakarta,Beritarafflesia.com,- 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses secara hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas atau norma hukum positif yang menyatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya karena merupakan orang kepercayaan Presiden atau dekat dengan Presiden?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

Menurutnya, prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup.

Juanda menegaskan, mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law, yakni asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Jika cara berpikir seperti itu diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik monarki absolut, di mana orang yang dekat dengan penguasa tidak boleh disentuh hukum. Pandangan seperti itu jelas keliru dalam negara hukum demokratis,” tegasnya.

Baca Juga  Pimpinan 3 Matra TNI Makan Siang di Rumah KSAD Usai Pidato Kenegaraan Presiden.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah kriminalisasi yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan norma pidana oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama Pemerintah, untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

Karena itu, penggunaan istilah kriminalisasi untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka memiliki pengertian yang berbeda dan tidak dapat disamakan.

Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah bekerja sesuai ketentuan hukum dengan berpedoman pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, menurutnya, tidak tepat apabila penetapan tersangka langsung disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik harus memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal tersebut? Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan tersangka dalam perkara seperti ini,” katanya.

Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan apabila memang diperlukan. Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan agar publik tidak beranggapan bahwa narasi tersebut merupakan pandangan yang benar secara hukum.

Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan tersebut justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi anomali terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat kedekatan dengan Presiden ataupun jabatan yang dimiliki,” pungkas Juanda.(Fat)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru