Foto,/ Penasehat Hukum (PH) Rizky Dini Hasanah, S.H.,
BENGKULU,Beritarafflesia.com – Penasehat Hukum (PH) Rizky Dini Hasanah, S.H., menyoroti dugaan kesalahan prosedural dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan tindak pidana asusila.
Dini menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/9/2026). Sidang tersebut diajukan untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan terhadap kliennya, termasuk penetapan sebagai tersangka.
Menurut Dini, kliennya diduga melanggar pasal terkait tindak pidana perkosaan. Dalam sidang perdana, agenda persidangan adalah pembacaan permohonan praperadilan.
“Hari ini kita sidang praperadilan terhadap klien saya. Beliau dituduhkan tentang pasal perkosaan. Agendanya adalah pembacaan gugatan,” ujar Dini.
Ia menjelaskan, upaya hukum tersebut ditempuh untuk menguji apakah seluruh proses penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga akan menguji penerbitan surat yang menetapkan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dini menilai pemeriksaan terhadap prosedur hukum merupakan hal penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita ingin melihat sejauh mana proses ini sudah dilakukan, karena kami melihat ada indikasi kesalahan prosedural, jangan hanya menuruti asumsi dari pelapor saja., maka setiap orang berhak mendapat keadilan sesungguhya” tegasnya.
Dini menyebut, Sidang praperadilan merupakan sarana hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka dan tindakan lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Sidang praperadilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap kliennya.
Selain itu, persidangan menjadi ruang bagi pihak pemohon dan termohon untuk menyampaikan dalil, bukti, serta tanggapan masing-masing di hadapan hakim
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan berlangsung secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karna kejanggalan pada proses penetapan tersangka ini terkesan di paksakan. Bahkan pada tahapan sidang selanjutnya Penasehat hukum apriansyah meminta pembuktian alat bukti dan keabsahan para saksi- saksi.
Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan praperadilan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan akan ditentukan melalui putusan hakim.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan bukti dalam persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(Phr)












