Dua Pelaku Penimbunan BBM Dibekuk Polisi

- Penulis

Selasa, 24 November 2020 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com–Anggota Subdit tipidter reskrimsus polda pengkulu berhasil membekuk dua pelaku terduga penimbun bbm subsidi jenis solar. Dua pelaku warga bengkulu utara berinisial DP dan AN, dibekuk di desa giri kencana kecamatan pasar ketahun Jumat pagi (20/11/20).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menjelaskan, Keduanya diamankan sedang mengangkut 1,2 ton solar tersebut, menggunakan dua (2) mobil mitshubishi strada triton.

“Saat diamankan itu mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan, yq langsung diamankan, karena itu kan bbm subsidi.” kata Kabid Humas saat Diwawancarai di ruang kerjanya hari ini (24/11/20)

Baca Juga  KBM di Bengkulu Utara Masih Menunggu Instruksi Bupati

Sementara ini, dp dan an yabg sudah ditetapkan tersangka dan ditahan berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 1.200 liter, 1 (satu) unit mobil Strada Triton BD 9970 DC warna merah, 1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver.

Dp dan an Diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi. Karena keduanya diduga telah melalukan penimbunan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru