Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Setujui Raperda APBD 2021

- Penulis

Minggu, 29 November 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (perda).

Hal ini diputuskan saat rapat paripurna yang berlangsung diruang rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Bentiring, Sabtu (28/11/2020) malam.

Agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun anggaran 2021. Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Kota Bengkulu secara lisan oleh pimpinan rapat. Kemudian ditutup oleh pendapat akhir Walikota Bengkulu.

“Atas nama Pemkot saya ucapkan terimakasih kepada pihak DPRD yang telah bekerja keras permasalahan anggaran ini. Intinya anggaran ini kita prioritaskan untuk kepentingan masyarakat salah satunya,” jelas Dedy.

Baca Juga  DPRD Kota dan BPN Akhirnya Keluarkan Sertifikat Tanah Warga RT 21 Bentiring

Dedy juga menyampaikan rasa syukur atas rancangan perda APBD tahun 2021 yang berjalan lancar.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar dan tepat waktu. Kita tidak perlu risau lagi karena kerjasama antar Pemkot dan DPRD, kita tidak ada defisit. Ini kabar baik, jadi di Kota Bengkulu tidak ada pengurangan tpp, uang makan atau gagal bayar. Dan alhamdulillah seluruh kontraktor yang bekerja di Kota Bengkulu dapat tersenyum bahagia. Selain itu, kita juga mempertahankan honorer tanpa ada pengurangan. Setelah itu, kita akan memfokuskan untuk memacu PAD,” ungkapnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru