Lakalantas, Pengendara Motor Alami Patah Kaki

- Penulis

Jumat, 4 Desember 2020 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com – Menindak lanjuti adanya laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Polres Mukomuko Polda Bengkulu langsung menurunkan Anggota Unit Laka Sat Lantas untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Dendi Putra, SH, MH., kepada awak media menerangkan, laka lantas dilaporkan terjadi pada hari Rabu (02/12) malam sekira pukul 21.00 Wib di wilayah hukum Polsek Penarik tepatnya Desa Sidodadi.

“tabrak samping terjadi saat Saudara Suratin (58) yang datang dari arah Mukomuko menuju Bengkulu mengendarai Honda Blade nomor polisi BD 2615 NK bermaksud belok kerumahnya, dari arah berlawanan datang Saudara Irva (21) yang mengendarai Honda CBR 150R BD 3566 NV” tambahnya.

Baca Juga  Melarikan Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kaur di Ciduk Buser Polresta Bengkulu

Akibat kecelakaan ini, Saudara Suratin (58) mengalami Luka patah kaki sebelah kiri dan dirujuk ke RSUD Mukomuko sementara Saudara Irva (21) menderita Luka lecet di kaki bagian betis sebelah kanan dan luka memar di bagian pipi sebelah kanan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh masyarakat dapat semakin meningkatkan keawaspadaan saat berkendara dengan menjadikan ketertiban sebagai kebutuhan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru