Mukomuko, Beritarafflesia.com – Menindak lanjuti adanya laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Polres Mukomuko Polda Bengkulu langsung menurunkan Anggota Unit Laka Sat Lantas untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP.
Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Dendi Putra, SH, MH., kepada awak media menerangkan, laka lantas dilaporkan terjadi pada hari Rabu (02/12) malam sekira pukul 21.00 Wib di wilayah hukum Polsek Penarik tepatnya Desa Sidodadi.
“tabrak samping terjadi saat Saudara Suratin (58) yang datang dari arah Mukomuko menuju Bengkulu mengendarai Honda Blade nomor polisi BD 2615 NK bermaksud belok kerumahnya, dari arah berlawanan datang Saudara Irva (21) yang mengendarai Honda CBR 150R BD 3566 NV” tambahnya.
Akibat kecelakaan ini, Saudara Suratin (58) mengalami Luka patah kaki sebelah kiri dan dirujuk ke RSUD Mukomuko sementara Saudara Irva (21) menderita Luka lecet di kaki bagian betis sebelah kanan dan luka memar di bagian pipi sebelah kanan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh masyarakat dapat semakin meningkatkan keawaspadaan saat berkendara dengan menjadikan ketertiban sebagai kebutuhan.