Saksi Paslon 01 dan 02 Tolak Hasil Pleno KPU Bengkulu Selatan

- Penulis

Rabu, 16 Desember 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020 oleh KPU Bengkulu Selatan. Selasa (15/12/2020).

Dipimpin oleh ketua KPU BS Alpin Samsen S.Pt, Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu BS Muhammad Afifudin, Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK, Dandim BS, serta seluruh PPK se kabupaten BS.

“Semua saksi Paslon calon gubernur dan wakil gubernur serta saksi calon bupati dan wakil Bupati di Bengkulu Selatan, juga turut menghadiri pleno yang diselenggarakan KPU. Alhamdulilah rapat pleno berjalan dengan lancar walaupun banyak instruksi dari para saksi Paslon,” Kata Ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen S.Pt, usai memimpin rapat pleno tersebut.

Usai rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten, KPU menetapkan perolehan suara masing-masing paslon. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 129/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2020.

Baca Juga  Kembangkan Sektor Peternakan, Pemkab Bengkulu Selatan Susun Grand Design

Terkait hasil rekapitulasi perolehan suara paslon, saksi paslon nomor 01 dan 02 menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU BS. Ketua KPU BS mempersilahkan pihak – pihak untuk mengajukan keberatan terkait keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara di pilkada BS.

“Hanya dua saksi Paslon yg menandatangani hasil pleno terbuka KPU BS pada pilkada tahun 2020, saksi Paslon nomor urut 03 dan saksi Paslon nomor urut  04, sedangkan saksi Paslon 01 dan Paslon 02 menolak menandatangani Berita Acara,”jelas Alpin.

Sementara itu Pasangan kandidat nomor urut 01 Hartawan-Darmin melalui saksi paslon nomor urut 01 Hudman Gumay menegaskan, kemumgkinan besar timnya akan melakukan langka lanjutan.

“Kita  akan melakukan proses sengketa terkait dengan rekapitulasi yang diselengarakan, sebagaimana yang telah disebutkan Ketua KPU. kita akan mengajukan sengketa keberatan, sebagai konsekuensi dari kita menolak hasil rekapitulasi,” kata Hudman Gumay. (Yanto).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Polsek Seginim Mediasi Sengketa Lahan Warga, Selesai Lewat Jalan Adat di Pino Baru
Perkuat Keimanan dan Mental, Personel Polres Bengkulu Selatan Rutin Gelar Binrohtal di Masjid Sulaiman Al-Farizi
Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah
Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat
Diskominfo Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Kepala Dinas, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti
Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21 WIB

Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

Polsek Seginim Mediasi Sengketa Lahan Warga, Selesai Lewat Jalan Adat di Pino Baru

Kamis, 30 April 2026 - 11:47 WIB

Perkuat Keimanan dan Mental, Personel Polres Bengkulu Selatan Rutin Gelar Binrohtal di Masjid Sulaiman Al-Farizi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:07 WIB

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:02 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah

Berita Terbaru