Saksi Paslon 01 dan 02 Tolak Hasil Pleno KPU Bengkulu Selatan

- Penulis

Rabu, 16 Desember 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020 oleh KPU Bengkulu Selatan. Selasa (15/12/2020).

Dipimpin oleh ketua KPU BS Alpin Samsen S.Pt, Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu BS Muhammad Afifudin, Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK, Dandim BS, serta seluruh PPK se kabupaten BS.

“Semua saksi Paslon calon gubernur dan wakil gubernur serta saksi calon bupati dan wakil Bupati di Bengkulu Selatan, juga turut menghadiri pleno yang diselenggarakan KPU. Alhamdulilah rapat pleno berjalan dengan lancar walaupun banyak instruksi dari para saksi Paslon,” Kata Ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen S.Pt, usai memimpin rapat pleno tersebut.

Usai rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten, KPU menetapkan perolehan suara masing-masing paslon. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 129/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2020.

Baca Juga  Pemda BS Minta Hibah Murni Lapangan Terbang Padang Panjang

Terkait hasil rekapitulasi perolehan suara paslon, saksi paslon nomor 01 dan 02 menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU BS. Ketua KPU BS mempersilahkan pihak – pihak untuk mengajukan keberatan terkait keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara di pilkada BS.

“Hanya dua saksi Paslon yg menandatangani hasil pleno terbuka KPU BS pada pilkada tahun 2020, saksi Paslon nomor urut 03 dan saksi Paslon nomor urut  04, sedangkan saksi Paslon 01 dan Paslon 02 menolak menandatangani Berita Acara,”jelas Alpin.

Sementara itu Pasangan kandidat nomor urut 01 Hartawan-Darmin melalui saksi paslon nomor urut 01 Hudman Gumay menegaskan, kemumgkinan besar timnya akan melakukan langka lanjutan.

“Kita  akan melakukan proses sengketa terkait dengan rekapitulasi yang diselengarakan, sebagaimana yang telah disebutkan Ketua KPU. kita akan mengajukan sengketa keberatan, sebagai konsekuensi dari kita menolak hasil rekapitulasi,” kata Hudman Gumay. (Yanto).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai
Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah
Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Perkebunan Sawit Replanting di Talang Randai, Dorong Harga TBS dan Perluasan Program
Bupati Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan MEMBARA untuk Korban Kebakaran di Dua Desa
Sekda Bengkulu Selatan Hadiri Penyaluran Bantuan ATENSI Tahap II Tahun 2026 di Pasar Manna
Bupati Bengkulu Selatan Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Akurasi Data dan Profesionalitas Petugas
Bupati Rifai Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Dua Desa, Pemkab Bengkulu Selatan Hadir di Tengah Warga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:25 WIB

Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:01 WIB

WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:47 WIB

Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Perkebunan Sawit Replanting di Talang Randai, Dorong Harga TBS dan Perluasan Program

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:14 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan MEMBARA untuk Korban Kebakaran di Dua Desa

Berita Terbaru