Saksi Paslon 01 dan 02 Tolak Hasil Pleno KPU Bengkulu Selatan

- Penulis

Rabu, 16 Desember 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020 oleh KPU Bengkulu Selatan. Selasa (15/12/2020).

Dipimpin oleh ketua KPU BS Alpin Samsen S.Pt, Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu BS Muhammad Afifudin, Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK, Dandim BS, serta seluruh PPK se kabupaten BS.

“Semua saksi Paslon calon gubernur dan wakil gubernur serta saksi calon bupati dan wakil Bupati di Bengkulu Selatan, juga turut menghadiri pleno yang diselenggarakan KPU. Alhamdulilah rapat pleno berjalan dengan lancar walaupun banyak instruksi dari para saksi Paslon,” Kata Ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen S.Pt, usai memimpin rapat pleno tersebut.

Usai rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten, KPU menetapkan perolehan suara masing-masing paslon. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 129/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2020.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-73 Dinas Pertanian Gelar Pasar Tani, Bupati Bengkulu Selatan Beri Apresiasi

Terkait hasil rekapitulasi perolehan suara paslon, saksi paslon nomor 01 dan 02 menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU BS. Ketua KPU BS mempersilahkan pihak – pihak untuk mengajukan keberatan terkait keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara di pilkada BS.

“Hanya dua saksi Paslon yg menandatangani hasil pleno terbuka KPU BS pada pilkada tahun 2020, saksi Paslon nomor urut 03 dan saksi Paslon nomor urut  04, sedangkan saksi Paslon 01 dan Paslon 02 menolak menandatangani Berita Acara,”jelas Alpin.

Sementara itu Pasangan kandidat nomor urut 01 Hartawan-Darmin melalui saksi paslon nomor urut 01 Hudman Gumay menegaskan, kemumgkinan besar timnya akan melakukan langka lanjutan.

“Kita  akan melakukan proses sengketa terkait dengan rekapitulasi yang diselengarakan, sebagaimana yang telah disebutkan Ketua KPU. kita akan mengajukan sengketa keberatan, sebagai konsekuensi dari kita menolak hasil rekapitulasi,” kata Hudman Gumay. (Yanto).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Selatan Antisipasi Kekeringan Air, Gandeng PDAM Distribusikan Air Bersih
Wabub Bengkulu Selatan Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah
Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai
Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah
Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Perkebunan Sawit Replanting di Talang Randai, Dorong Harga TBS dan Perluasan Program
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:13 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Antisipasi Kekeringan Air, Gandeng PDAM Distribusikan Air Bersih

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:18 WIB

Wabub Bengkulu Selatan Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wabup Yevri Sudianto Hadiri Paripurna DPRD, Pemkab Bengkulu Selatan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Senin, 6 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:25 WIB

Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terbaru