Saksi Paslon 01 dan 02 Tolak Hasil Pleno KPU Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020 oleh KPU Bengkulu Selatan. Selasa (15/12/2020).

Dipimpin oleh ketua KPU BS Alpin Samsen S.Pt, Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu BS Muhammad Afifudin, Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK, Dandim BS, serta seluruh PPK se kabupaten BS.

“Semua saksi Paslon calon gubernur dan wakil gubernur serta saksi calon bupati dan wakil Bupati di Bengkulu Selatan, juga turut menghadiri pleno yang diselenggarakan KPU. Alhamdulilah rapat pleno berjalan dengan lancar walaupun banyak instruksi dari para saksi Paslon,” Kata Ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen S.Pt, usai memimpin rapat pleno tersebut.

Baca Juga  Musrenbang Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya TA 2021-2022

Usai rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten, KPU menetapkan perolehan suara masing-masing paslon. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 129/PL.02.2-Kpt/1701/KPU-Kab/IX/2020.

Terkait hasil rekapitulasi perolehan suara paslon, saksi paslon nomor 01 dan 02 menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU BS. Ketua KPU BS mempersilahkan pihak – pihak untuk mengajukan keberatan terkait keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara di pilkada BS.

Baca Juga  Pimpin Apel Pertama, Bupati Gusnan Optimis Raih WTP

“Hanya dua saksi Paslon yg menandatangani hasil pleno terbuka KPU BS pada pilkada tahun 2020, saksi Paslon nomor urut 03 dan saksi Paslon nomor urut  04, sedangkan saksi Paslon 01 dan Paslon 02 menolak menandatangani Berita Acara,”jelas Alpin.

Baca Juga  Walikota Helmi dan Ketua DPD PAN Kota Teuku Umumkan jadwal Imsakiyah Menyambut Ramadhan 1444 H 2023 M

Sementara itu Pasangan kandidat nomor urut 01 Hartawan-Darmin melalui saksi paslon nomor urut 01 Hudman Gumay menegaskan, kemumgkinan besar timnya akan melakukan langka lanjutan.

“Kita  akan melakukan proses sengketa terkait dengan rekapitulasi yang diselengarakan, sebagaimana yang telah disebutkan Ketua KPU. kita akan mengajukan sengketa keberatan, sebagai konsekuensi dari kita menolak hasil rekapitulasi,” kata Hudman Gumay. (Yanto).

Share

Tinggalkan Balasan