Berikut SE Walikota Bengkulu Tentang Panduan Penyelenggaraan Natal Yang Wajib Dipatuhi

- Penulis

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dalam mengantisipasi penyebaran dan munculnya cluster baru Covid-19 pada perayaan natal tahun 2020 di Kota Bengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Bengkulu nomor : 800/302/B.III/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dimasa pandemi Covid-19 yang mana SE ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Agama Republik Indonesia nomor 23 tahun 2020.

Dalam SE ini ada beberapa poin yang wajib dipatuhi saat penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dimasa pandemi Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Yang pertama ialah ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta menekankan persekutuan ditengah keluarga.

“Bukan hanya itu saja, ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di rumah ibadah dapat juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,” jelas Kepala Bagian Bina Kesejahteraan Sosial Kota Bengkulu Pajrul Apandi saat diwawancara, Selasa (22/12/2020).

Selanjutnya, diminta jumlah umat yang mengikuti kegiatan secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah yang telah ditetapkan.

Baca Juga  PJ Walikota Bengkulu Hadiri Pelantikan Perwira Transportasi  PTDI -STTD di Bekasi

“Selain 3 poin di atas, ada beberapa kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah yang harus ditaati. Salah satunya ialah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kedua, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah tertera di SE,” tutur Parjul.

Dalam SE tersebut juga ada beberapa poin wajib dipatuhi bagi umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah dan kolektif.

“Poin paling utama ialah para jamaah atau umat dalam kondisi sehat. Selanjutnya kita imbau menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah Ibadah. Para jamaah diimbau menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. Selain itu agar tidak terjadinya penyebaran para jamaah diimbau menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau bepelukan dan menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter dan poin-poin penting lainnya yang sudah dicantumkan dalam SE,” demikian Fajrul. 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru