Polres BS Tangkap Residivis Curanmor, Pelaku Masih Dibawah Umur

- Penulis

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- En (16) seorang remaja warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) harus mendekam kembali dalam sel. Pasalnya remaja yang sudah bolak balik ke penjara hingga 3 kali ini, merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik Rian Andika (24) warga Desa Suka Negeri,  Kecamatan Air Nipis.

Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK disampaikan Kapolsek Seginim, Iptu Tamsir SH didamping Kanit Reskrim, Aiptu Sudaryanto SH mengatakan En dibekuk pada Selasa (22/12/20) pagi sekitar pukul 06:30 wib di pondok salah satu kolam ikan di Desa Sukarami, Kecamatan Air Nipis.

“Pelaku sedang dalan pemeriksaan,” ujarnya.

Dikatakan Sudaryanto, sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Seginim jika sepeda motor kesayangannya itu hilang pada 4 Desember lalu. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap jika En pelakunya.

Baca Juga  DPRD BS Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses

“En ini merupakan residivis, dirinya spesialis curanmor lintas Kabupaten,” ujarnya.

Sebab, sambung Sudaryanto, dari pengakuannya, En ini sudah terlibat di belasan tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP nya sebagian di BS dan ada juga di daerah Ketahun, Bengkulu Utara.

“Di BS ada sekitar 13 TKP di Bengkulu Utara ada 2 TKP, ” bebernya.

Kepada awak media En mengakui jika sudah mencuri belasan sepeda motor. Dirinya baru sekitar 3 bulan lalu bebas dari penjara karena kasus curanmor.

Bahkan dirinya juga sempat mencuri sepeda motor di Bengkulu Utara. Kemudian sepeda motor di jualnya, uang hasil penjualannya untuk berpoya-poya.

“Sudah sering saya mencuri motor, uang hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar En.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru