Polres BS Tangkap Residivis Curanmor, Pelaku Masih Dibawah Umur

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- En (16) seorang remaja warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) harus mendekam kembali dalam sel. Pasalnya remaja yang sudah bolak balik ke penjara hingga 3 kali ini, merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik Rian Andika (24) warga Desa Suka Negeri,  Kecamatan Air Nipis.

Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK disampaikan Kapolsek Seginim, Iptu Tamsir SH didamping Kanit Reskrim, Aiptu Sudaryanto SH mengatakan En dibekuk pada Selasa (22/12/20) pagi sekitar pukul 06:30 wib di pondok salah satu kolam ikan di Desa Sukarami, Kecamatan Air Nipis.

Baca Juga  Mantan Ketua SMSI Bengkulu Ditembak OTK,  Wibowo Dukung Polisi Usut Tuntas

“Pelaku sedang dalan pemeriksaan,” ujarnya.

Dikatakan Sudaryanto, sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Seginim jika sepeda motor kesayangannya itu hilang pada 4 Desember lalu. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap jika En pelakunya.

Baca Juga  Pemdes Air Dikit Mukomuko, Lakukan Titik Awal Pembangunan

“En ini merupakan residivis, dirinya spesialis curanmor lintas Kabupaten,” ujarnya.

Sebab, sambung Sudaryanto, dari pengakuannya, En ini sudah terlibat di belasan tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP nya sebagian di BS dan ada juga di daerah Ketahun, Bengkulu Utara.

“Di BS ada sekitar 13 TKP di Bengkulu Utara ada 2 TKP, ” bebernya.

Baca Juga  Polri Minta Masyarakat Taat Protokol Covid-19

Kepada awak media En mengakui jika sudah mencuri belasan sepeda motor. Dirinya baru sekitar 3 bulan lalu bebas dari penjara karena kasus curanmor.

Bahkan dirinya juga sempat mencuri sepeda motor di Bengkulu Utara. Kemudian sepeda motor di jualnya, uang hasil penjualannya untuk berpoya-poya.

“Sudah sering saya mencuri motor, uang hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar En.

Share

Tinggalkan Balasan