Seorang Kuli Bangunan Kecamatan Selebar Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 15 Januari 2021 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang juga merupakan Seorang kuli bangunan berinisial RBA (28) warga Bumi Ayu kecamatan Selebar Kota Bengkulu kemarin (Rabu, 13/01/21) berhasil ditangkap oleh Personil Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai mengungkapkan tersangka RBA berhasil ditangkap pihaknya pada hari rabu (13/01/21) pada pukul 22.15 wib di seputaran Jl. Bumi ayu ujung, RT 14 Kec. Selebar. Kota bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi yang diberikan masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Jl. Bumi ayu ujung, kerap dilakukan tempat pesta ganja dan tuak.

Baca Juga  Program Kapolresta Jumat Religi, Personel Polsek Gading Cempaka Bersih-Bersih Masjid

Atas dasar informasi tersebut personil melakukan penyelidikan dan melihat ada 3 orang di tkp langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Warga setempat didapati barang bukti 1 ( satu ) paket Ganja dibungkus kertas koran milik Tsk RAB.

” Barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka yakni 1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Ganja, dibungkus kertas buku. Berat 18,6 gram 1 ( satu ) bungkus Kertas vapir. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Sampai saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru