Perkara Penganiayaan, Polsek Teramang Jaya Damaikan Warganya

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma, Beritarafflesia.com- Polsek Teramang Jaya Polres Seluma mendamaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 di Desa Batu Ejung Kec Teramang Jaya Kab. Mukomuko. Berdasarkan Surat Permohonan Perdamaian atas nama Pelapor dan Terlapor dilaksanakanlah konferensi perdamaian antara Pelapor an Dodi Candra Bin A.Wani dan tersangka an. Lery Als Ucok sebagai salah satu syarat formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ).

Di depan Kapolsek Teramang Jaya IPDA M. Simanjuntak, SH, dan tokoh desa setempat  keduanya bersepakat untuk menyelesaikan perkara penganiayaan ringan ini diluar pengadilan atau jalur kekeluargaan. Kapolsek  mengatakan baik pelapor maupun terlapor tidak ada intimidasi maupun paksaan dari siapapun.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

“Pelapor telah mencabut laporannya dan terlapor bukanlah residivis,” ungkapnya.

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Merah Putih Seluma Sukses dan Meriah, Helmi Hasan: Tahun Depan Lebih Meriah Lagi
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Semarak Merah Putih Seluma Sukses dan Meriah, Helmi Hasan: Tahun Depan Lebih Meriah Lagi

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru