Tanam Ganja, Petani ini Diciduk Polisi

- Penulis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Leboong, Beriitarafflesia.com– Sebuah rumah di Desa kampung Jeruk di geledah personil gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding, Pada Jum’at dini hari Tanggal 22 Januari 2021 sekira Pukul 00.05 WIB.

Bukan tanpa alasan Rumah yang dimiliki AS (37) yang berprofesi petani merupakan tempat tanaman ganja yang ditanam persis dihalaman belakang rumah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH saat menggelar Konferensi Pers Jum’at siang (22/01/2021) mengungkapkan disebuah rumah pelaku di Desa Kampung jeruk dan ditemukan Barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam dibelakang rumahnya sebanyak 36 batang dengan ketinggian 3 Meter.

Baca Juga  Polres Seluma Temukan Ladang Ganja Diantara Perkebunan Kopi

“selain 35 batang tanaman ganja petugas juga berhasil menemukan botol yang berisikan biji-biji ganja, timbangan, handphone serta 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia menamam narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman di belakang rumahnya untuk diperjual belikan kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penjualan ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.

Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 111 AYAT 2 UU NO.35 TAHUN 2009 Dengan Ancaman Seumur hidup atau minimal 5 Tahun Penjara atau denda minimal Rp.800.000.0000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) Maksimal Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar )

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Berita Terbaru