Tanam Ganja, Petani ini Diciduk Polisi

- Penulis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Leboong, Beriitarafflesia.com– Sebuah rumah di Desa kampung Jeruk di geledah personil gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding, Pada Jum’at dini hari Tanggal 22 Januari 2021 sekira Pukul 00.05 WIB.

Bukan tanpa alasan Rumah yang dimiliki AS (37) yang berprofesi petani merupakan tempat tanaman ganja yang ditanam persis dihalaman belakang rumah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH saat menggelar Konferensi Pers Jum’at siang (22/01/2021) mengungkapkan disebuah rumah pelaku di Desa Kampung jeruk dan ditemukan Barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam dibelakang rumahnya sebanyak 36 batang dengan ketinggian 3 Meter.

Baca Juga  Usai Main Bola Futsal, Pemuda Seluma Dikeroyok dan Ditodong Pistol

“selain 35 batang tanaman ganja petugas juga berhasil menemukan botol yang berisikan biji-biji ganja, timbangan, handphone serta 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia menamam narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman di belakang rumahnya untuk diperjual belikan kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penjualan ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.

Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 111 AYAT 2 UU NO.35 TAHUN 2009 Dengan Ancaman Seumur hidup atau minimal 5 Tahun Penjara atau denda minimal Rp.800.000.0000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) Maksimal Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar )

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru