Simpan Sabu, Warga Sawah Lebar Ditangkap

- Penulis

Kamis, 11 Maret 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran, Kali ini Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial NI ( 50 ) warga kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka NI terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

” tersangka kami tangkap kemarin ( Rabu, 10/03/21) sekira pukul 11.40 wib di pinggir jalan putri gading Cempaka kelurahan penurunan Kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Putri Gading Cempaka Kel. Penurunan Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

Mendapatkan informasi tersebut, Lalu pada pukul 11.40 Personil Yang di pimpin Kompol Manogi Simaremare Langsung menuju ke Seputaran Jalan Putri Gading Cempaka Kel. Penurunan Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui identitas tersangka dan melihat tersangka NI dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.

Baca Juga  Gelar Perkara, Polres Kaur Tindaklanjuti Laporan Musirin

Tak mau membuang kesempatan yang ada, personil Direktorat Resnarkoba langsung Melakukan penangkapan terhadap tersangka NI.

Setelah berhasil ditangkap, personil melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RW Setempat dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening dikantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang tersangka kenakan dan setelah diinterogasi barang tersebut merupakan miliknya dan didapat dari tersangka berinisial PI yang saat ini telah tertangkap dengan cara membeli seharga Rp. 800.000.

” barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 1 ( satu ) paket sabu dalam plastik, 1 ( satu ) paket sabu dalam plastik, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo warna biru beserta simcard.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, saat ini tersangka NI berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

” kita masih lakukan pengembangan terhadap tersangka.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru