Satgas Saber Pungli Segera Dalami Kasus Penarikan Pasien BPJS Tanpa Kwitansi Resmi

- Penulis

Jumat, 12 Maret 2021 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong, Beritarafflesia.com- Biaya rawat inap sebesar Rp 822 ribu yang dibebankan kepada pasien pemegang kartu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atas nama Misdalena (43) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan oleh pihak RSUD Lebong, berpolemik.

Terlebih, uang Rp 822 ribu itu diduga kuat ditarik oleh salah seorang oknum pegawai RSUD di ruang kelas III tempat Misdalena dirawat. Tidak melalui loket atau kasir dan tanpa ada kwitansi resmi. Hanya besaran biaya per pelayanan yang ditulis tangan. 

Terkait hal ini, Ketua Satgas Saber (Satuan Tugas Sapu Bersih) Pungli yang juga Wakapolres Lebong Kompol Sofyanto SH saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya segera mendalami.

“Nanti akan ada penyelidik dalami. Penyelidik Saber Pungli ini kan gabungan dari intel polres, intel jaksa dan ada unsur dari Pemkab Lebong,” ujar Sofyanto, Jum’at (12/3/2021).

Dia menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana, akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Lebong.

Ditanya apakah pihak keluarga pasien bisa melapor ke Saber Pungli, Sofyanto tak menampik.

“Bisa (Lapor,red), kan ada reskrim yang bagian tindaknya. Kalau tidak ada laporan, nanti intel yang mendalami. Dari hasil lidik intel, kalau memang ada temuan. Bisa dibuatkan rekomendasi, teguran kalau pelanggarannya kecil. Kalau ada pidananya, nanti reskrim yang akan menindaklanjuti,” tandas Sofyanto.

Baca Juga  Simpan 14 Paket Sabu,Oknum Anggota Polisi Diringkus BNNP Bengkulu

Untuk diketahui sebelumnya, Misdalena yang didiagnosa menderita kantung kemih dirawat di ruang rawat inap kelas III RSUD Lebong di Desa Muning Agung, sejak Sabtu (6/3/2021) hingga Senin (8/3/2021).

Di hari pertama masuk ke RSUD, pihak keluarga pasien telah menyerahkan kartu BPJS (JKN-KIS) Misdalena. Nomor kartu kemudian dicatat oleh petugas.

Belakangan diketahui, bahwa kartu BPJS milik ibu dua anak itu sudah dinonaktifkan sejak Mei 2020.

Misdalena dan keluarga merasa kecewa lantaran pihak RSUD tidak memberitahukan sejak awal jika kartu sudah tidak bisa lagi digunakan.

Adik kandung Misdalena atas nama Ana Maryani terkejut saat disodorkan tagihan senilai Rp 1.645.000 saat mengurus administrasi untuk membawa Misdalena pulang.

Setelah menghadap ke Direktur RSUD Lebong dr Ari Afriawan, biaya dikurangi 50 persen menjadi Rp 822 ribu.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 08:58 WIB

FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja

Berita Terbaru