Pembayaran Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Lebih Baik

- Penulis

Selasa, 6 April 2021 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu (Beritarafflesia.com) – Sinergi 3 lembaga kementerian, yaitu Kemenkes RI, Kemenkeu RI dan Kemendagri RI, mengeluarkan kebijakan strategis Tahun 2021, terkait pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani kasus Covid-19. 

Di mana pembayaran insentif Nakes Penanganan Covid-19, dilaksanakan lebih transparan, akuntabel dan disesuaikan terhadap kondisi keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, usai mengikuti Webinar Sinergi Kebijakan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021, di Ruang VIP Pola Pemprov Bengkulu, Senin (05/04).

Lanjut Supran, terkait dengan kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti hal ini. 

“Jadi bagaimana pembayaran insentif tenaga kesehatan lebih baik daripada tahun 2020. Tentunya pedoman dan Peraturan Menterinya sudah keluar, kami akan mempedomani aturan itu. Kemudian setelah hasil DPA refocusing telah kami terima, maka akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat "Revisi Perda PBB

Sementara itu, dikatakan Dirut RSUD M Yunus Bengkulu Zulki Maulub Ritonga, di tingkat bawah, seperti tim verifikator maupun keuangan yang ada di rumah sakit, akan segera mempelajari dan melaksanakan pembayaran insentif tersebut, baik dari rumah sakit provinsi, kabupaten-kota maupun dari kementerian.

“Jadi batas maksimal insentif itu tentu sesuai keputusan Menkes RI tahun 2020. Misalnya untuk dokter spesialis itu adalah 15 juta, kemudian dokter umum 10 juta dan tentunya pembayaran sesuai kondisi keuangan daerah dan alokasi DAK dari pusat,” ungkapnya. (Rian)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:51 WIB