Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat “Revisi Perda PBB

- Penulis

Senin, 13 September 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DPRD Kota Bengkulu melaksanakan rapat terkait atas Perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com- Bapemperda DPRD Kota Bengkulu melaksanakan rapat terkait mengingatkan Pemerintah Kota untuk tidak memberatkan rakyat atas Perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Perda tersebut yang dilakukan oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu, siang tadi (13/09/21)

Anggota DPRD Kota BBengkulu Saat mengikuti Rapat Revisi Perda PBB 

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan , Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sebab, ada aturan dalam Raperda yang menyebutkan adanya perubahan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan NJOP. Pemda harus punya sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemi yang belum berakhir,” ujar Solihin.

Anggota DPRD Kota BBengkulu Saat mengikuti Rapat Revisi Perda PBB 

Senada dengan Solihin, Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti meminta agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum melakukan revisi Perda PBB.

Baca Juga  Kadinkes Kota, PPTK, dan Broker Proyek Gedung Labortarium Jadi Tersangka

“Walaupun tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun jangan dilupakan bahwa masyarakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi,” kata Reni.
Anggota DPRD Kota BBengkulu Saat mengikuti Rapat Revisi Perda PBB 

Dari rapat pembahasan ini mengemuka beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bapemperda, diantaranya perhitungan konkrit terhadap NJOP, data mengenai Wajib Pajak, alasan menaikkan NJOP hingga meminta adanya skema baru dalam melakukan penarikan PBB.

Dalam Raperda ini disebutkan tarif pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 0,2 persen, dirubah menjadi sistem kualifikasi yakni untuk

OPD Pemerintah Kota Bengkulu Saat mengikuti Rapat Revisi Perda PBB 

NJOP Rp. 0 sampai dengan Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,08 persen. Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,04 persen.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB. Besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (Phr) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif
Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:41 WIB

Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIB

Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:55 WIB

Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi

Berita Terbaru