Edar Sabu, Warga PUT Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti di amankan Mapolres rejang lebong

 

CURUP.Beritarafflesia.com – satu persatu pelaku penyalahgunaan narkoba diberantas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu.

Kali ini seorang tersangka berinisial SA (39 ) warga Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong yang diduga sebagai pengedar berhasil di tangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres RL.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH ketika di hubungi melalui WhatsApp kemarin jum’at (07/05/21) mengungkapkan, tersangka SA berhasil ditangkap oleh pihaknya pada hari Kamis (06/05/21) dikediamannya yang berada di desa ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten RL sekitar pukul 17.00 wib.

” Selain SA kami juga ikut amankan tiga orang lainnya yang statusnya masih sebagai saksi.” Ungkap Kasat Resnarkoba. 

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, penangkapan terhadap tersangka SA ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga  Tim Kemenag RL Berhasil Rebut Juara I Lomba Shalawat  DWP

Berbekal informasi yang didapat, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka Sa.

Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnakoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, dua set alat hisab jenis bong, lima buah skop plastik, tiga kaca pirek, dua pak plastik kelip bening serta uang tunai senilai Rp 1,917 juta.” Jelas Kasat Resnarkoba.

Dikatakan oleh Kasat Resnakoba, dari keterangan sementara yang didapat tersangka SA mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dari wilayah kabupaten RL.

” tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres , tersangka akan kami dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kasat Resnarkoba.(Wawan)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB