Edar Sabu, Warga PUT Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti di amankan Mapolres rejang lebong

 

CURUP.Beritarafflesia.com – satu persatu pelaku penyalahgunaan narkoba diberantas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu.

Kali ini seorang tersangka berinisial SA (39 ) warga Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong yang diduga sebagai pengedar berhasil di tangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres RL.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH ketika di hubungi melalui WhatsApp kemarin jum’at (07/05/21) mengungkapkan, tersangka SA berhasil ditangkap oleh pihaknya pada hari Kamis (06/05/21) dikediamannya yang berada di desa ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten RL sekitar pukul 17.00 wib.

” Selain SA kami juga ikut amankan tiga orang lainnya yang statusnya masih sebagai saksi.” Ungkap Kasat Resnarkoba. 

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, penangkapan terhadap tersangka SA ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga  Peringati Harhubnas 2024, BPTD Kelas III Bengkulu Gelar Kegiatan Donor Darah

Berbekal informasi yang didapat, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka Sa.

Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnakoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, dua set alat hisab jenis bong, lima buah skop plastik, tiga kaca pirek, dua pak plastik kelip bening serta uang tunai senilai Rp 1,917 juta.” Jelas Kasat Resnarkoba.

Dikatakan oleh Kasat Resnakoba, dari keterangan sementara yang didapat tersangka SA mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dari wilayah kabupaten RL.

” tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres , tersangka akan kami dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kasat Resnarkoba.(Wawan)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB