Edar Sabu, Warga PUT Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti di amankan Mapolres rejang lebong

 

CURUP.Beritarafflesia.com – satu persatu pelaku penyalahgunaan narkoba diberantas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu.

Kali ini seorang tersangka berinisial SA (39 ) warga Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong yang diduga sebagai pengedar berhasil di tangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres RL.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH ketika di hubungi melalui WhatsApp kemarin jum’at (07/05/21) mengungkapkan, tersangka SA berhasil ditangkap oleh pihaknya pada hari Kamis (06/05/21) dikediamannya yang berada di desa ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten RL sekitar pukul 17.00 wib.

” Selain SA kami juga ikut amankan tiga orang lainnya yang statusnya masih sebagai saksi.” Ungkap Kasat Resnarkoba. 

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, penangkapan terhadap tersangka SA ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga  Gelar Rapat Pemantapan Festival Budaya dan Bazar UMKM Rejang Lebong

Berbekal informasi yang didapat, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka Sa.

Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnakoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, dua set alat hisab jenis bong, lima buah skop plastik, tiga kaca pirek, dua pak plastik kelip bening serta uang tunai senilai Rp 1,917 juta.” Jelas Kasat Resnarkoba.

Dikatakan oleh Kasat Resnakoba, dari keterangan sementara yang didapat tersangka SA mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dari wilayah kabupaten RL.

” tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres , tersangka akan kami dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kasat Resnarkoba.(Wawan)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 08:58 WIB

FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja

Berita Terbaru