Edar Sabu, Warga PUT Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bersama barang bukti di amankan Mapolres rejang lebong

 

CURUP.Beritarafflesia.com – satu persatu pelaku penyalahgunaan narkoba diberantas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu.

Kali ini seorang tersangka berinisial SA (39 ) warga Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong yang diduga sebagai pengedar berhasil di tangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres RL.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH ketika di hubungi melalui WhatsApp kemarin jum’at (07/05/21) mengungkapkan, tersangka SA berhasil ditangkap oleh pihaknya pada hari Kamis (06/05/21) dikediamannya yang berada di desa ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten RL sekitar pukul 17.00 wib.

” Selain SA kami juga ikut amankan tiga orang lainnya yang statusnya masih sebagai saksi.” Ungkap Kasat Resnarkoba. 

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, penangkapan terhadap tersangka SA ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga  Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Disergap Polisi

Berbekal informasi yang didapat, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka Sa.

Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnakoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, dua set alat hisab jenis bong, lima buah skop plastik, tiga kaca pirek, dua pak plastik kelip bening serta uang tunai senilai Rp 1,917 juta.” Jelas Kasat Resnarkoba.

Dikatakan oleh Kasat Resnakoba, dari keterangan sementara yang didapat tersangka SA mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dari wilayah kabupaten RL.

” tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres , tersangka akan kami dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kasat Resnarkoba.(Wawan)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Berita Terbaru