Empat Kegiatan Dinas PUPR Kaur, Berjalan Sesuai Progres

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur, yang biasa disapa Pak Rio menjelaskan kepada awak media ini, sabtu (8/5/21)

Kabupaten Kaur,Beritarafflesia.com– Pembangunan infrastruktur adalah salah satu tonggak utama dalam kemajuan suatu daerah, karena diharapkan mampu mendukung segala bentuk kegiatan/aktivitas masyarakat di berbagai sektor kehidupan seperti perekonomian, pariwisata, pertanian, industri dan masih banyak lagi. Berhubung keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah menjadi pemicu keterlambatan pembangunan infrastruktur yang mendukung potensi dimiliki daerah tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur, yang biasa disapa Pak Rio menjelaskan kepada awak media ini, sabtu (8/5/21) terkait kegiatan yang sedang berjalan.

“Program kegiatan pembangunan saat ini sedang berjalan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan ada 4 Kegiatan yang  sedang kami kerjakan, yakni pertama pembangunan infrastruktur jalan, kedua kegiatan pembaangunan irigasi, ketiga air minum dan yang terakhir sanitasi. Jadi keempat item kegiatan ini sudah berjalan sesuai progres dan harapan”, jelas Rio.

Untuk di ketahui publik bahwa dalam rangka mendukung pengembangan potensi yang dimiliki daerah melalui pembangunan infrastruktur, maka Pemerintah Pusat memberikan dana dengan skema yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal serta Norma Standar Pedoman dalam Kriteria untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga  Terkait Biaya Publikasi, Forum Media Online Hearing ke DPRD Kaur

Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola DAK selanjutnya disebut OPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK. Penyelenggaraan DAK adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerima DAK dalam Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Pasca Pelaksanaan,yang kemudian Kegiatan Pembinaan dilaksanakan oleh Kementerian.

Pembinaan penyelenggaraan DAK meliputi pengaturan, pembinaan teknis, dan pengendalian dalam bentuk pendampingan, konsultasi, fasilitasi, pendidikan dan pelatihan pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan serta tahap pasca pelaksanaan.

Pengawasan Teknis adalah pembinaan dan/atau pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan DAK yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

DAK Infrastruktur meliputi 5 (lima) bidang, yaitu : Bidang Irigasi, Bidang Jalan, Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi, dan Bidang Perumahan dan Permukiman. Setiap Bidang mempunyai menu kegiatan, sebagai berikut:

  1. Bidang Irigasi : Pembangunan jaringan irigasi, Peningkatan jaringan irigasi dan Rehabilitasi jaringan irigasi.
  2. Bidang Jalan: Pembangunan jalan dan jembatan; Peningkatan jalan dan Penggantian jembatan; dan Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan jembatan.
  3. Bidang Air Minum: Perluasan SPAM melalui pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal; Pembangunan SPAM baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum; dan Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun.
  4. Bidang Sanitasi: Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat; dan Pengembangan SPALD Setempat.
  5. Bidang Perumahan dan Permukiman: Subbidang Rumah Swadaya: a) Pembangunan baru (PB); b) Peningkatan kualitas (PK). Subbidang Rumah Khusus: Pembangunan rumah khusus yang dilengkapi dengan jalan lingkungan, seperti pembangunan saluran drainase, sanitasi, air bersih, dan sumber daya listrik.

Salah satu komponen dalam menentukan alokasi DAK adalah Kriteria Teknis untuk masing-masing daerah, demikian” (Yanto)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian

Berita Terbaru