Ilegal, Jukir di Alfamart dan Indomaret Tak Berhak Pungut Retribusi Parkir

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto

 

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan kepada seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir, dikarenakan seluruh gerai alfamart dan indomaret yang berada diwilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajid pajak parkir daerah. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bapenda Hadianto saat diwawancara, Rabu (19/5/2021).

Keputusan ini diambil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.

“Indomaret dan alfamart itu sudah menjadi wajid pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir disana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi. Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) hari ini mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai indomaret dan alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir,” jelas Hadianto.

Baca Juga  Masyarakat Apresiasi Kerja Cepat Pemkot Bersihkan Akses Jalan Akibat Longsor Di Kebun Tebeng

Apabila masih ada kedapatan juru parkir yang memungut retribusi parkir dan tidak menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir di gerai alfamart dan indomaret.

“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” Jelas Hadianto. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru