Ilegal, Jukir di Alfamart dan Indomaret Tak Berhak Pungut Retribusi Parkir

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto

 

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan kepada seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir, dikarenakan seluruh gerai alfamart dan indomaret yang berada diwilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajid pajak parkir daerah. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bapenda Hadianto saat diwawancara, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, Polda Bengkulu Gelar Upacara Benderah

Keputusan ini diambil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.

“Indomaret dan alfamart itu sudah menjadi wajid pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir disana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi. Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) hari ini mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai indomaret dan alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir,” jelas Hadianto.

Baca Juga  Tekan Laju Inflasi, Dispangtan Kota Bengkulu Bagikan 1000 Bibit Tanaman Cabai

Apabila masih ada kedapatan juru parkir yang memungut retribusi parkir dan tidak menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir di gerai alfamart dan indomaret.

“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” Jelas Hadianto. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan