Resmi Diluncurkan, OSS Berbasis Resiko Bakal Mudahkan UMKM

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peresmian OSS Berbasis Resiko secara virtual oleh presiden RI Jokowi Dodo

Jakarta, (Beritarafflesia.com) – Senin (9/8/2021) Sistem Online Single Submission Risk Based Apporoach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan hari ini oleh Presiden RI Joko Widodo.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan memangkas aturan yang menghambat kemudahan usaha, juga perizinan dalam berusaha dan berinvestasi sehingga semuanya menjadi lebih mudah. Salah satunya dengan dihadirkannya OSS Berbasis Risiko ini.

”Kita ingin iklim usaha di negara kita makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak – banyaknya, sehingga menjadi solusi pengangguran yang berdampak akibat pandemi,” jelas Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Kehadiran OSS Berbasis Risiko ini akan disesuaikan proses perizinan dengan risikonya. Sehingga Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani yang mengikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko, melalui virtual menjelaskan bahwa dengan adanya OSS ini akan memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, karena disesuaikan dengan resiko dari usaha tersebut, sehingga usaha mikro/kecil, menengah dan besar tentu akan berbeda.

Baca Juga  Pemkot Padang Kunker Ke Kota Bengkulu

“Jadi dibagi 3, seperti disebut pak Presiden, untuk mikro dan kecil cukup mendaftar maka langsung mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), untuk yang berbasis sedang mendapatkan sertifikat standar, lalu usaha besar yang beresiko tinggi yang wajib melalui perizinan, tentu ini memudahkan usaha kecil,” papar Yuliswani.

Pelaku usaha di Provinsi Bengkulu sendiri sudah bisa menggunakan Sistem OSS Berbasis Resiko, karena sejak Rabu 4 Agustus lalu telah mulai diterapkan.

Asisten II Yuliswani

Yuliswani mengajak para pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan usahanya segera. Selain kemudahan, pemerintah juga menfasilitasi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dan SNI gratis.

“Dulu usaha kecil batasannya 0 sampai 500 Juta, sekarang sudah menjadi 5 Miliyar, jadi 0 – 5 Miliyar usaha kecil. Nah untuk usaha kecil yang mendaftarkan usaha, mereka akan mendapatkan gratis Serifikat Halal dan SNI itu dibiayai oleh Pemerintah,” pungkas Asisten II Yuliswani.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Demokratis, Kritik Akan Dijawab dengan Kinerja
Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:17 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Demokratis, Kritik Akan Dijawab dengan Kinerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:27 WIB

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB