Resmi Diluncurkan, OSS Berbasis Resiko Bakal Mudahkan UMKM

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peresmian OSS Berbasis Resiko secara virtual oleh presiden RI Jokowi Dodo

Jakarta, (Beritarafflesia.com) – Senin (9/8/2021) Sistem Online Single Submission Risk Based Apporoach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan hari ini oleh Presiden RI Joko Widodo.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan memangkas aturan yang menghambat kemudahan usaha, juga perizinan dalam berusaha dan berinvestasi sehingga semuanya menjadi lebih mudah. Salah satunya dengan dihadirkannya OSS Berbasis Risiko ini.

”Kita ingin iklim usaha di negara kita makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak – banyaknya, sehingga menjadi solusi pengangguran yang berdampak akibat pandemi,” jelas Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Kehadiran OSS Berbasis Risiko ini akan disesuaikan proses perizinan dengan risikonya. Sehingga Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani yang mengikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko, melalui virtual menjelaskan bahwa dengan adanya OSS ini akan memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, karena disesuaikan dengan resiko dari usaha tersebut, sehingga usaha mikro/kecil, menengah dan besar tentu akan berbeda.

Baca Juga  Meskipun Sedikit Terkendala, Program 1000 Jalan Mulus Tetap Berjalan Tahun Ini

“Jadi dibagi 3, seperti disebut pak Presiden, untuk mikro dan kecil cukup mendaftar maka langsung mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), untuk yang berbasis sedang mendapatkan sertifikat standar, lalu usaha besar yang beresiko tinggi yang wajib melalui perizinan, tentu ini memudahkan usaha kecil,” papar Yuliswani.

Pelaku usaha di Provinsi Bengkulu sendiri sudah bisa menggunakan Sistem OSS Berbasis Resiko, karena sejak Rabu 4 Agustus lalu telah mulai diterapkan.

Asisten II Yuliswani

Yuliswani mengajak para pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan usahanya segera. Selain kemudahan, pemerintah juga menfasilitasi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dan SNI gratis.

“Dulu usaha kecil batasannya 0 sampai 500 Juta, sekarang sudah menjadi 5 Miliyar, jadi 0 – 5 Miliyar usaha kecil. Nah untuk usaha kecil yang mendaftarkan usaha, mereka akan mendapatkan gratis Serifikat Halal dan SNI itu dibiayai oleh Pemerintah,” pungkas Asisten II Yuliswani.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru