Larikan Anak Dibawah Umur, Pemuda MM Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mukomuko saat amankan pelaku tindak pidana melarikan anak dibawah umur

Mukomuko, (Beritarafflesia.com) – Kamis, (12/8) Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HN atas dugaan tindak pidana melarikan anak dibawah umur.

HN melarikan seorang anak berinisial Bunga berusia 15 tahun yang beralamatkan Desa Bunga Tanjung Kecamatan teramang Jaya Kab. Mukomuko.

Dimana kejadiaan ini bermula pada Pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 07 : 00 WIB, Ibu Korban berangkat kerja perkebunan PT Agro Bunga Tanjung dan sekira pukul 12.00 Wib.

Saat ibu korban pulang bekerja, anaknya yang masih berusia 7 tahun memberitahu bahwa sang kakak IN belum pulang kerumah. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melakukan pencarian terhadap anaknya.

Saat melakukan pencarian, bertemu saudara Amin dan menanyakan apa ada melihat korban dan juga saudara Hotlan dijalan. Kemudian Amin mengatakan bahwa Hotlan masih di perumahan selama 3 (tiga) malam bersama Amin dan Amin mengaku tidak melihat korban. Hingga tanggal 15 Juli 2021 korban tidak pulang kerumah.

Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA sat reskrim mukomuko kemudian satreskrim polres Mukomuko yang dipimpin oleh KBO RESKRIM IPDA KURTANI melakukan penyelelidikkan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di penyambungan dan paten Mandailing Natal Sumatera Utara.

Baca Juga  Ketua SMSI Mukomuko Apresiasi Program Kapolres "Curhat Malam Jumat Insan Pers dan Masyarakat Mukomuko"

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman orangtua pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak berada di lagi di tempat bersama korban selanjutnya Berdasarkan informasi dari orang tua pelaku bahwa pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing natal yang berjarak sekitar 200 km dari rumahnya selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Setelah hari ke-4 baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di desa Simpang durian Dusun batang lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal yang mana laku tinggal di rumah Pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pada pelaku yang sedang bersama korban pada saat pulang dari perkebunan sawit.(Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru