Tas Sempat Dicuri, Korban Dan Pelaku Berdamai

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Korban saat berdamai dengan pelaku pencurian Tas

Mukomuko,Beritarfflesia.com – Polsek Pondok Suguh Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Selasa (07/09/2021) sore kemarin melakukan penyelesaian perdamaian antara korban dan pelaku atas perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada pada, hari Minggu (05/09/2021) yang lalu. Korban menyatakan tidak memperpanjang kasus pencurian dan berdamai dengan pelaku.

Untuk diketahui, kedua pelaku inisial MP (33) dan ZA (26) sempat diamankan setelah sebelumnya beraksi melakukan pencurian Tas milik korban yang terletak diatas motor yang terparkir di Jalan Lintas Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK MH melalui Anggota Si Humas Briptu Yogi S dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Resmi Ditahan Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyatakan tidak ingin memperpanjang perkara mengingat barang yang dicuri hanyalah sepasang baju senam dan sepakat melakukan perdamaian dengan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum tambahnya lagi.

Untuk menguatkan pernyataan, kedua belah pihak kemudian melakukan penandatangan surat pernyataan perdamaian pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang tetap”(buyung)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru