Diduga Bandar Sabu, Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi Rejang Lebong

- Penulis

Kamis, 9 September 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berinisial JM (39) Warga Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Saat Ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong 

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial JM (39) warga Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya Senin (30/8/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

”Tersangka kami tangkap di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Beringin Tiga kec. Sindang Kelingi,” ujar Kapolsek Sindang Kelingi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak lama kemudian 1 (satu) orang laki – laki yang mengendarai sepeda motor melintas.

Baca Juga  ADD Tahap Ke-2 Tahun 2023, Desa Warung Pojok Akan Membangun Drainase

Terlihat mencurigakan, 2 (dua) orang anggota reskrim polsek Sindang Kelingi langsung mengejar, kemudian tersangka langsung menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke rumah warga sambil membuang barang bukti ke selokan.

Ket.Poto : Barang Bukti 28 Paket Kecil Diduga Narkotika

Setelah dilakukan pengejaran beberapa saat terhadap tersangka, anggota berhasil menangkap tersangka dan kembali lagi menuju tempat dimana tersangka membuang sesuatu dan didapati barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil diduga narkotika golongan 1 berbentuk kristal bening didalam plastik klip warna bening.

“Saat kami interogasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelas Kapolsek.

Dikatakan oleh Kapolsek, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sindang Kelingi guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “(rn)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup
Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini

Sabtu, 25 April 2026 - 16:40 WIB

Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 12:06 WIB

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Selasa, 21 April 2026 - 12:36 WIB

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC

Berita Terbaru