Pelaku Pengeroyokan TNI di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 6 Januari 2021 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com– Penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan 8 dari 10 orang yang diamankan karena terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di malam tahun baru kemarin. Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP.

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno, SIK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Sigit Purwoko, SE dan Dansubdenpom Curup Lettu Cpm Supriyanto usai gelar perkara di Polres Rejang Lebong Kemarin ( Senin ,04/1/21) .

Pasca kejadian kedua korban sempat dibawa ke RS DKT yang tak jauh dari Lapangan Setia Negara Curup, kemudian dirujuk ke RSUD Curup. Namun nyawa Prada Yofan tidak bisa tertolong sedangkan untuk Pratu Agus Salim saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan kondisinya terus membaik.

Baca Juga  Pemdes Sindang Jati RL,Laksanakan Opname Pembangunan 2021

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Kapolres selain mengamankan baju korban petugas juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis pisau dan keris.

Dari empat senjata tajam yang diamankan tersebut, satu diamankan dari tangan pelaku sedangkan tiganya diamankan dari beberapa lokasi berbeda namun diduga masih ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.

“Hingga saat ini tersangkanya delapan orang, namun kita masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” demikian Kapolres.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB