Pelaku Pengeroyokan TNI di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com– Penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan 8 dari 10 orang yang diamankan karena terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di malam tahun baru kemarin. Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP.

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno, SIK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Sigit Purwoko, SE dan Dansubdenpom Curup Lettu Cpm Supriyanto usai gelar perkara di Polres Rejang Lebong Kemarin ( Senin ,04/1/21) .

Baca Juga  Pertanggal 1 Februari, Bupati Hijazi Akan Bubarkan Pesta Pernikahan

Pasca kejadian kedua korban sempat dibawa ke RS DKT yang tak jauh dari Lapangan Setia Negara Curup, kemudian dirujuk ke RSUD Curup. Namun nyawa Prada Yofan tidak bisa tertolong sedangkan untuk Pratu Agus Salim saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan kondisinya terus membaik.

Baca Juga  Kriya Jepara dan Yogyakarta di Bazar UMKM HUT Curup

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Kapolres selain mengamankan baju korban petugas juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis pisau dan keris.

Dari empat senjata tajam yang diamankan tersebut, satu diamankan dari tangan pelaku sedangkan tiganya diamankan dari beberapa lokasi berbeda namun diduga masih ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.

Baca Juga  Sebar Foto ‘Hot’ Mantan Pacar ke Teman, Pemuda Sumbar Ditangkap Polisi

“Hingga saat ini tersangkanya delapan orang, namun kita masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” demikian Kapolres.

Share

Tinggalkan Balasan