Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Setelah beberapa hari yang lalu Polres Seluma mengungkap kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) yang dimiliki oleh masyarakat, kali ini Polres Rejang Lebong (RL) juga berhasil mengungkap kepemilikan senpira berikut menangkap pemiliknya.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) IPTU Tomy Sahri, S.H., M.H., mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya karena memiliki senpira tersebut yakni berinisial JI (34) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

”Tersangka kami tangkap Hari Rabu, 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 WIB dirumahnya,” ungkap Kapolsek PUT. Jum’at, (10/09/2021) ketika dihubungi melalui whatsapp

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, penangkapan terhadap tersangka JI tersebut berawal Pada Hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 anggota polsek padang Ulak tanding mendapatkan informasi ada salah satu warga masyarakat yang memiliki senpira.

Baca Juga  Pemkab Rejang Lebong Salurkan Bantuan Korban Tertimpa Pohon dan Kebakaran

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek PUT di Back Up personil Sat Reskrim Polres RL kemudian langsung menuju ke rumah yang telah di curigai. sesaat ketika tiba di rumah tersangka, personil gabungan kemudian menangkap tersangka.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Personil gabungan langsung melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 15 (lima belas) butir.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” Jelas Kapolsek PUT.

Dikatakan oleh Kapolsek PUT, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek PUT guna Proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.”(Kozin)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama

Berita Terbaru