Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Setelah beberapa hari yang lalu Polres Seluma mengungkap kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) yang dimiliki oleh masyarakat, kali ini Polres Rejang Lebong (RL) juga berhasil mengungkap kepemilikan senpira berikut menangkap pemiliknya.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) IPTU Tomy Sahri, S.H., M.H., mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya karena memiliki senpira tersebut yakni berinisial JI (34) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

”Tersangka kami tangkap Hari Rabu, 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 WIB dirumahnya,” ungkap Kapolsek PUT. Jum’at, (10/09/2021) ketika dihubungi melalui whatsapp

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, penangkapan terhadap tersangka JI tersebut berawal Pada Hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 anggota polsek padang Ulak tanding mendapatkan informasi ada salah satu warga masyarakat yang memiliki senpira.

Baca Juga  Amankan 6 Paket Sabu, Polres Bs Ringkus Warga Kedurang Dan Manna

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek PUT di Back Up personil Sat Reskrim Polres RL kemudian langsung menuju ke rumah yang telah di curigai. sesaat ketika tiba di rumah tersangka, personil gabungan kemudian menangkap tersangka.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Personil gabungan langsung melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 15 (lima belas) butir.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” Jelas Kapolsek PUT.

Dikatakan oleh Kapolsek PUT, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek PUT guna Proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.”(Kozin)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup
Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini

Sabtu, 25 April 2026 - 16:40 WIB

Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 12:06 WIB

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Selasa, 21 April 2026 - 12:36 WIB

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC

Berita Terbaru