Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Setelah beberapa hari yang lalu Polres Seluma mengungkap kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) yang dimiliki oleh masyarakat, kali ini Polres Rejang Lebong (RL) juga berhasil mengungkap kepemilikan senpira berikut menangkap pemiliknya.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) IPTU Tomy Sahri, S.H., M.H., mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya karena memiliki senpira tersebut yakni berinisial JI (34) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

”Tersangka kami tangkap Hari Rabu, 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 WIB dirumahnya,” ungkap Kapolsek PUT. Jum’at, (10/09/2021) ketika dihubungi melalui whatsapp

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, penangkapan terhadap tersangka JI tersebut berawal Pada Hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 anggota polsek padang Ulak tanding mendapatkan informasi ada salah satu warga masyarakat yang memiliki senpira.

Baca Juga  Melalui Dana Desa 2023, Pemdes Air Rusa Merealisasikan Program Lampu Jalan Tenaga Surya

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek PUT di Back Up personil Sat Reskrim Polres RL kemudian langsung menuju ke rumah yang telah di curigai. sesaat ketika tiba di rumah tersangka, personil gabungan kemudian menangkap tersangka.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Personil gabungan langsung melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 15 (lima belas) butir.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” Jelas Kapolsek PUT.

Dikatakan oleh Kapolsek PUT, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek PUT guna Proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.”(Kozin)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Terbaru