Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Setelah beberapa hari yang lalu Polres Seluma mengungkap kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) yang dimiliki oleh masyarakat, kali ini Polres Rejang Lebong (RL) juga berhasil mengungkap kepemilikan senpira berikut menangkap pemiliknya.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) IPTU Tomy Sahri, S.H., M.H., mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya karena memiliki senpira tersebut yakni berinisial JI (34) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

”Tersangka kami tangkap Hari Rabu, 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 WIB dirumahnya,” ungkap Kapolsek PUT. Jum’at, (10/09/2021) ketika dihubungi melalui whatsapp

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, penangkapan terhadap tersangka JI tersebut berawal Pada Hari Rabu Tanggal 08 September 2021 sekira Pukul 17.30 anggota polsek padang Ulak tanding mendapatkan informasi ada salah satu warga masyarakat yang memiliki senpira.

Baca Juga  Menjaga Stabilitas Aman, Polda Bengkulu Gelar Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek PUT di Back Up personil Sat Reskrim Polres RL kemudian langsung menuju ke rumah yang telah di curigai. sesaat ketika tiba di rumah tersangka, personil gabungan kemudian menangkap tersangka.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Personil gabungan langsung melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 15 (lima belas) butir.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” Jelas Kapolsek PUT.

Dikatakan oleh Kapolsek PUT, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek PUT guna Proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.”(Kozin)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru