SOTK Berubah, Bapemperda Dan DPRD kota Bengkulu Setujui Raperda Perubahan Struktur Organisasi

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Photo : Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Setelah melakukan pembahasan bersama Tim Legislasi Daerah serta melakukan konsultasi dan studi referensi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dan DPRD Kota Bengkulu menyetujui Rancangan Perda Perubahan terhadap Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kelola/SOTK)

Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan usai memimpin rapat finalisasi Perubahan Raperda SOTK kemarin siang (07/09) mengatakan Perda Nomor 10 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Solihin menambahkan Raperda SOTK yang disetujui Bapemperda ini akan mengatur beberapa perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, mulai dari pergantian nama lembaga hingga penggabungan beberapa OPD dalam satu rumpun menjadi satu.

“Ada OPD yang dipecah, ada yang digabung. Baik yang dipecah maupun yang digabung tentu saja didasarkan pada evaluasi antara kondisi SDM maupun efisiensi anggaran pada APBD. Juga terkait efektivitas kinerja berdasarkan karakteristik urusan dan perumpunan,” terang Solihin.

Baca Juga  Proyek PPN Seluma Gunakan Anggaran Belasan Miliar, Jonaidi SP Akan Kawal Sampai Tuntas

Sementara itu Anggota Bapemperda lainnya Kusmito Gunawan meminta agar Raperda SOTK ini tidak hanya didasarkan pada prinsip miskin struktur dan kaya fungsi, namun lebih kepada prinsip rightizing (tepat fungsi dan tepat ukuran).

“Poinnya yang harus dikejar dalam penataan organisasi perangkat daerah saat ini,” ujarnya.

Dalam Raperda SOTK tersebut Pemerintah Kota Bengkulu akan memiliki 28 OPD dari sebelumnya 29 OPD dengan 9 Kecamatan dan 1 Rumah Sakit yang berubah menjadi UPTD Khusus di bawah Dinas Kesehatan. Peleburan OPD dilakukan terhadap Dinas Statistik yang digabungkan dalam satu rumpun dengan Dinas Kominfo sedangkan untuk urusan pertanahan yang sebelumnya menjadi urusan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, saat ini berubah menjadi urusan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat. (rn)” Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif
Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:41 WIB

Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIB

Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:55 WIB

Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi

Berita Terbaru