SOTK Berubah, Bapemperda Dan DPRD kota Bengkulu Setujui Raperda Perubahan Struktur Organisasi

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Photo : Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Setelah melakukan pembahasan bersama Tim Legislasi Daerah serta melakukan konsultasi dan studi referensi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dan DPRD Kota Bengkulu menyetujui Rancangan Perda Perubahan terhadap Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kelola/SOTK)

Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan usai memimpin rapat finalisasi Perubahan Raperda SOTK kemarin siang (07/09) mengatakan Perda Nomor 10 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Solihin menambahkan Raperda SOTK yang disetujui Bapemperda ini akan mengatur beberapa perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, mulai dari pergantian nama lembaga hingga penggabungan beberapa OPD dalam satu rumpun menjadi satu.

“Ada OPD yang dipecah, ada yang digabung. Baik yang dipecah maupun yang digabung tentu saja didasarkan pada evaluasi antara kondisi SDM maupun efisiensi anggaran pada APBD. Juga terkait efektivitas kinerja berdasarkan karakteristik urusan dan perumpunan,” terang Solihin.

Baca Juga  Koordinasi Camat Singaran Pati Kepada Walikota Helmi Bantu Warga Korban Kebakaran

Sementara itu Anggota Bapemperda lainnya Kusmito Gunawan meminta agar Raperda SOTK ini tidak hanya didasarkan pada prinsip miskin struktur dan kaya fungsi, namun lebih kepada prinsip rightizing (tepat fungsi dan tepat ukuran).

“Poinnya yang harus dikejar dalam penataan organisasi perangkat daerah saat ini,” ujarnya.

Dalam Raperda SOTK tersebut Pemerintah Kota Bengkulu akan memiliki 28 OPD dari sebelumnya 29 OPD dengan 9 Kecamatan dan 1 Rumah Sakit yang berubah menjadi UPTD Khusus di bawah Dinas Kesehatan. Peleburan OPD dilakukan terhadap Dinas Statistik yang digabungkan dalam satu rumpun dengan Dinas Kominfo sedangkan untuk urusan pertanahan yang sebelumnya menjadi urusan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, saat ini berubah menjadi urusan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat. (rn)” Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Berita Terbaru