SOTK Berubah, Bapemperda Dan DPRD kota Bengkulu Setujui Raperda Perubahan Struktur Organisasi

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Photo : Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Setelah melakukan pembahasan bersama Tim Legislasi Daerah serta melakukan konsultasi dan studi referensi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dan DPRD Kota Bengkulu menyetujui Rancangan Perda Perubahan terhadap Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kelola/SOTK)

Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan usai memimpin rapat finalisasi Perubahan Raperda SOTK kemarin siang (07/09) mengatakan Perda Nomor 10 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Solihin menambahkan Raperda SOTK yang disetujui Bapemperda ini akan mengatur beberapa perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, mulai dari pergantian nama lembaga hingga penggabungan beberapa OPD dalam satu rumpun menjadi satu.

“Ada OPD yang dipecah, ada yang digabung. Baik yang dipecah maupun yang digabung tentu saja didasarkan pada evaluasi antara kondisi SDM maupun efisiensi anggaran pada APBD. Juga terkait efektivitas kinerja berdasarkan karakteristik urusan dan perumpunan,” terang Solihin.

Baca Juga  Tarif PCR Di RS Bhayangkara Rp 525 Ribu, Yalta : Kita Ikuti SE.

Sementara itu Anggota Bapemperda lainnya Kusmito Gunawan meminta agar Raperda SOTK ini tidak hanya didasarkan pada prinsip miskin struktur dan kaya fungsi, namun lebih kepada prinsip rightizing (tepat fungsi dan tepat ukuran).

“Poinnya yang harus dikejar dalam penataan organisasi perangkat daerah saat ini,” ujarnya.

Dalam Raperda SOTK tersebut Pemerintah Kota Bengkulu akan memiliki 28 OPD dari sebelumnya 29 OPD dengan 9 Kecamatan dan 1 Rumah Sakit yang berubah menjadi UPTD Khusus di bawah Dinas Kesehatan. Peleburan OPD dilakukan terhadap Dinas Statistik yang digabungkan dalam satu rumpun dengan Dinas Kominfo sedangkan untuk urusan pertanahan yang sebelumnya menjadi urusan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, saat ini berubah menjadi urusan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat. (rn)” Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB