Polsek Seginim Amankan Ribuan Butir Pil Samcodin Siap Edar

Polsek Seginim saat mengamankan Ribuan Butir Pil Samcodin Siap Edar bersama pelakuĀ 

Ā Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.comā€“ Kerja keras Unit Reskrim Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali membuahkan hasil., Berkat Informasi dan kerjasama dengan masyarakat akhirnya Anggota Reskrim Resor Polsek Seginim berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Pil Merk Samcodin yang ingin di jual tidak sesuai dengan ketentuan.

Dekatahui pelaku Indra Gunawan alias Bilak (43) Warga Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim terpaksa berurusan dengan polisi dan diamankan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan dan di duga mengedarkan obat-obatan jenis Pil merk Samcodin.

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim IPTU Kusyadi, SH, M.Si saat Ngopi bareng bersama Insan Pers,Minggu pagi (10/10/2021)

Baca Juga  Satu Warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Positif Terpapar Covid-19

ā€œJaga Sinegritas Pembekalan Kades, Ahmad, Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Transparan Miliki Ribuan Butir Pil Samcodin Warga Seginim Diamankanā€Kata IPTU Kusyadi

Ia juga menerangkan kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi dari warga masyarakat bahwa ada warga yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan menyimpan dan mengedarkan Pil Samcodin tanpa izin.

ā€œBerbekal informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 21.00 Wib Sabtu (09/10/2021) Unit Reskrim Polsek Seginim langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 670 Strip Pil Merk Samcodin pada setiap plastik berisi 10 butir, dengan demikian jumlah keseluruhan sebanyak 6.700 butir Pil yang biasa digunakan sebagai obat batuk ini disita dari tangan terduga pelaku.ā€Paparnya

Baca Juga  Dir Binmas Polda Bengkulu Gelar Upacara Pembukaan Diksar Satpam

Tambah IPTU Kusyadiā€ Peredaran pil ini di wilayah kita (seginim, red) sudah sangat mengkhawatirkan, kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas laporan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, Yang mana berkat info tersebut kita bisa mengamankan terduga pelaku, berikut juga ratusan Pil Samcodin sebagai barang buktiā€ Tutur Kusyadi.

Baca Juga  Bupati Gusnan Mulyadi Lakukan Kunjungan Ke Perpusnas RI, Bahas Pembangunan Perpustakaan Yang Sempat Tertunda

Lebih lanjut dijelaskan Kusyadi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

ā€œUntuk terduga pelaku kita amankan di Sel Tahanan Mapolres. Terduga Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan,ā€ Pungkas Kusyadi.(ynt)

Share

Tinggalkan Balasan