Ungkap Tambang Ilegal, Polres Kepahiang Amankan 2 Tersangka

- Penulis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Selasa sore (19/10/2021)

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com – Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Selasa sore (19/10/2021)

Disampaikan juga kepada awak media, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas penambangan yang beraktivitas tanpa memiliki surat izin yang terjadi di Desa Lubuk Penyamun.

Barang Bukti yang di amankan oleh polisi kabupaten Kepahiang dari dua orang tersangka

 “Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang saat pemeriksaan ke tambang ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Senin sore (18/10) sekitar pukul 14:30 WIB.” ungkapnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP kepada awak media menjelaskan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka berinisial DN pemilik tambang ilegal seorang warga Curup (54) dan AT pekerja tambang warga Desa Lubuk Penyamun (55).

Baca Juga  DPRD Kepahiang Targetkan Perubahan APBD Tahun 2021 Disahkan Pada 30 September

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Kepahiang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut.” terang Kapolres Kepahiang.

Saat dilakukan pemeriksaan anggota yang bertugas segera mengamankan pemilik tambang DN beserta pekerjanya AT yang mengaku kepada personil Polres Kepahiang bahwa memang benar tambang yang ia buka tidak memiliki izin.

Tersangka DN dan AT diamankan ke Mapolres Kepahiang beserta barang bukti berupa 2 buah dodos pasir, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 1 buah buku catatan serta uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga adalah uang hasil penjualan pasir.

” kedua orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kapolres Kepahiang.(Jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pemdes Pagar Gunung Kepahiang Gelar Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026
DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat
KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar
Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025
Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:13 WIB

Pemdes Pagar Gunung Kepahiang Gelar Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28 WIB

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:57 WIB

KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:11 WIB