Ungkap Tambang Ilegal, Polres Kepahiang Amankan 2 Tersangka

- Penulis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Selasa sore (19/10/2021)

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com – Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Selasa sore (19/10/2021)

Disampaikan juga kepada awak media, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas penambangan yang beraktivitas tanpa memiliki surat izin yang terjadi di Desa Lubuk Penyamun.

Barang Bukti yang di amankan oleh polisi kabupaten Kepahiang dari dua orang tersangka

 “Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang saat pemeriksaan ke tambang ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Senin sore (18/10) sekitar pukul 14:30 WIB.” ungkapnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP kepada awak media menjelaskan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka berinisial DN pemilik tambang ilegal seorang warga Curup (54) dan AT pekerja tambang warga Desa Lubuk Penyamun (55).

Baca Juga  DPRD Kepahiang Targetkan Perubahan APBD Tahun 2021 Disahkan Pada 30 September

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Kepahiang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut.” terang Kapolres Kepahiang.

Saat dilakukan pemeriksaan anggota yang bertugas segera mengamankan pemilik tambang DN beserta pekerjanya AT yang mengaku kepada personil Polres Kepahiang bahwa memang benar tambang yang ia buka tidak memiliki izin.

Tersangka DN dan AT diamankan ke Mapolres Kepahiang beserta barang bukti berupa 2 buah dodos pasir, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 1 buah buku catatan serta uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga adalah uang hasil penjualan pasir.

” kedua orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kapolres Kepahiang.(Jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Desa IV Suku Menanti Kembangkan Ternak Ayam Petelur untuk Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Pengendara Motor Korban Laka Lantas di Kepahiang Meninggal Dunia
Pemkab Rejang Lebong Sinkronkan Pelaku Usaha untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru