Ungkap Tambang Ilegal, Polres Kepahiang Amankan 2 Tersangka

- Penulis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Selasa sore (19/10/2021)

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com – Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference pada Selasa sore (19/10/2021)

Disampaikan juga kepada awak media, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas penambangan yang beraktivitas tanpa memiliki surat izin yang terjadi di Desa Lubuk Penyamun.

Barang Bukti yang di amankan oleh polisi kabupaten Kepahiang dari dua orang tersangka

 “Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang saat pemeriksaan ke tambang ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Senin sore (18/10) sekitar pukul 14:30 WIB.” ungkapnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP kepada awak media menjelaskan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka berinisial DN pemilik tambang ilegal seorang warga Curup (54) dan AT pekerja tambang warga Desa Lubuk Penyamun (55).

Baca Juga  Kajati DKI: Mari Kita Perangi Narkoba

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Kepahiang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut.” terang Kapolres Kepahiang.

Saat dilakukan pemeriksaan anggota yang bertugas segera mengamankan pemilik tambang DN beserta pekerjanya AT yang mengaku kepada personil Polres Kepahiang bahwa memang benar tambang yang ia buka tidak memiliki izin.

Tersangka DN dan AT diamankan ke Mapolres Kepahiang beserta barang bukti berupa 2 buah dodos pasir, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 1 buah buku catatan serta uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga adalah uang hasil penjualan pasir.

” kedua orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kapolres Kepahiang.(Jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan
Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat
Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes
Pemdes Renah Kurung Gelar Musyawarah Desa Bahas Rembuk Stunting Tahun 2026
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Pembangunan Desa 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Berita Terbaru