Cabuli Muridnya Belasan Kali, Guru Ngaji Ditangkap

- Penulis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

Mukomuko, Beritarafflesia.com – Personil Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengamankan seorang oknum guru ngaji di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko berinisial SR (40) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pada hari Rabu (27/10/21) Pukul 23:00 WIB.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H., melalui Anggota Humas Briptu Yogi S, mengungkapkan, berdasarkan laporan orangtua korban kepada BRIPKA Sarnubi selaku Bhabinkamtibmas di Kabupaten Mukomuko ( MM ), korban berinisial Mawar (15) nama tidak sebenarnya yang merupakan murid mengaji tersangka telah disetubuhi sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, terhitung telah sebanyak 14 kali tersangka menyetubuhi korban. Tersangka pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan korban dikediamannya di Perumahan yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Ketika korban ingin menolak, tersangka selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan tersangka bersama korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga  Diduga Pungli, Wali Murid Di Muara Beliti Lapor Ke Polres

Korban akhirnya memberitahu kejadian tersebut kepada ibu kandungnya karena selalu di ancam melalui WA oleh Pelaku kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian pada hari Rabu (27/10/21).

“Tersangka SR diamankan oleh petugas dikediamannya di Kabupaten MM, tanpa melakukan perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Mukomuko sedang diproses oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko,” ujarnya.

Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tb)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru