Pelaku yang bukan berdomisili di desa setempat saat menyeblos di salah satu TPS saat Pilkades di desa ujung padang kecematan kota Mukomuko
Muko-Muko,Beritarafflesia.com-Pemililihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di kecematan kota Mukomuko telah terjadi kecurangan, karna pelaku yang terindikasi tidak terdaftar di DPT sebagai pemilih. tapi mendapat kesempatan untuk menyeblos. sehinggga membuat 2 pasangan calon kepala desa tidak terima hasil rekapitulasi yang dimenangkan oleh cakades nomor urut 02 bahwa tidak sah.
Menurut salah satu petugas pengamanan pilkades Dedi Saprizal menceritakan, terungkapnya kecurangan tersebut berawal dari mata pilih yang bukan berdomisili di wilayah desa setempat, Bahkan mata pilih yang terterah pada undangan tidak sesuai dengan nama yang ada di KTP saat penjeblosan berlangsung.
“Pada hari Senin tanggal 1 Bulan Nopember 2021. Di Desa Ujung Padang kecematan kota Mukomuko melaksanakan pemilihan kepala desa, jumlah kandidat calon kepala desa tersebut 3 pasangan, denagn jumlah tigaTPS.,nomor urut 1 yakni A Mahmud KH, nomor urut 2 Tarmizi dan yang nomor urut ke-3 Junaidi. Namun pada saat pelaksanaan penjeblosan di TPS 01 telah terjadi kecurangan di mana saat penyeblos pemilih bukan berdomisili di desa ujung Padang tapi orang tersebut ikut menyoblos.” Jelas Dedi Saprizal,Rabu (3/11/2021)
Pemilih eksudus yang menyoblos surat suara di salah satu TPS pada saat pemilihan kepala desa ujung padang kecematan kota Mukomuko kabupaten mukomuko
Dikatakannya,Kronologis kejadian ketika pemilih yang bukan berdomisili di desa Ujung Padang mendapat undangan dari Cakades nomor urut 02. Lalu pelaku di panggil oleh pihak panitia cakades nomor urut 02 untuk tandatangan daftar hadir sebagai pemilih.
“ Ternyata aksi pelaku yang menyoblos tersebut sampai ke tahap pengecapan Tinta sebagai bukti bahwa dia sebagai pemilih. Pada saat ingin keluar dari pintu TPS. Seksi dari calon kades 03 mengetahui bahwasanya pemilih yang menyoblos itu bukan warga desa setempat. Lalu kemuadian pihak panitia mengintrogasi sekilas tentang domisili pelaku.,dan ia juga mengaku bahwa mendapat undangan sebagai pemilih dari kandidat calon kades nomor urut 02” Terang Dedi
Melihat ada kecurangan kata Dedi, pihak panitia menyerahkan pelaku kepada pengamanan TPS yaitu Babinsa Untuk diamankan agar pemilihan kepala desa tetap berlanjut sebagai mana mestinya.
“Atas kejadian ini pihak Paslon 1 dan 3. Langsung melayangkan surat keberatan, karna pada pemilihan kades di desa Ujung Padang kecematan Mukomko tidak berjalan sebagaimana mestinya, sesuai yang diatur dalam undang undang”Ujarnya
Selanjutnya sekitar pukul 09 wib pagi hari selasa tanggal 2 nopember 2021 pihak panitia mengundang seluruh Paslon untuk hadir. Dalam surat undangan tersebut menyebutkan ingin membahas soal surat keberatan yang di layangkan oleh Paslon nomor 01 dan nomor 03 .
“ Tapi eronisnya pada saat rapat berlangsung yang di bahas berbeda dengan isi dalam undang. Bahkan pihak pihak panitia membahas tentang rekapitulasi dan mengumumkan pemenang pada pilkades”Ungkapnya
Dedy menambahkan,yang menjadi pertanyaan pihak paslon kades ujung Padang meskipun pelaku yang membuat kecurangan pada pilkades diserahkan kepada pihak kepolisian di Resor Polsek kecematan kota mukomuko , Namun terlihat saling lempa tanggungjawab.
“Panitia sudah menanyakan keberadaan pelaku, namun pihak polsek mengatakan sudah di serahkan ke polres Mukomuko, Tapi setelah di telusuri ke polres pihak polres tidak mengetahui jika ada pelaku yang berbuat curang itu di serahkan ke polres.”Lanjut dedi
Dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten mukomuko bersama pihk kepolisian agar pemilihan kepala desa di Ujung padang di ulang kembali, karna pemilihan tahap pertama tidak sah, karena ada kecurangan yang dilakukan oleh paslon kades nomor urut 02.
“ Kami mintak kepada pemerintah bersama kepolisian mukomuko agar pilkades di desa Ujung Padang kecematan kota Mukomuko di dilakukan pemilihan ulang, karena pada pemilihan pertama ini tidak Sah akibat ada pelaku yang berbuat curang saat penjeblosan berlangsung” Tutup Dedy.
Sementara itu ketika ingin konfirmasi awak media kepada Babinkantibmas yang berada wilayah di polsek desa Ujung Padang tidak berada ditempat, sehingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pihak polsek terkait kecurangan yang lakukan oleh salah satu paslon kades yang terjadi di desa ujung padang kabupaten mukomuko tersebut,demikian” (Byg)












