Foto/ Ketua Ormas Pijar Institute Bengkulu
Bengkulu,Beritarafflesia.com, – Kehadiran perusahaan ritel modern Gerai Alfamart di Provinsi Bengkulu dinilai tidak memberikan kontribusi berarti dalam memulihkan ekonomi masyarakat Bengkulu. Terbukti baik lahan parkir tidak ada ruang sedikitpun untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi juru parkir, maupun penggunaan BBM solar semua armada kendaraan Perusahaan Alfamart tersebut isi BBM solar subsidi di setiap SPBU. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Bengkulu, Apriansyah, pada Sabtu pagi (15/11/2025).
Menurut Apriansyah, keberadaan gerai ritel waralaba seperti Alfamart justru lebih banyak menimbulkan persoalan baru dibandingkan manfaat yang dijanjikan. Ia juga menilai dominasi jaringan distribusi Kehadiran Perusahaan Alfamart belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian bagi warga kota Bengkulu.
Tidak berhenti di situ, Apriansyah juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, selaku pengelola Alfamart. Ia mengungkapkan adanya indikasi bahwa puluhan armada kendaraan operasional perusahaan tersebut menggunakan BBM solar bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor tertentu, bukan untuk kebutuhan industri.
“Penggunaan BBM subsidi,,Seperti yang di lakukan perusahaan besar Seperti perusahaan PT Alfamart merupakan bentuk pelanggaran nyata. Solar subsidi tidak diperbolehkan dipakai oleh pelaku usaha industri. Ini jelas tindakan melawan hukum dan merugikan negara.” Ungkap Rian
Lanjut rian” Pajak parkir yang di bayarkan pihak alfamart ke Pemerintah Kota Bengkulu selama ini cacat hukum. Karna timbul objek pajak tersebut, apabila ada kegiatan juru parkir dilapangan. Bahkan kita menilai nilai pajak yang di bayar pihak alfamart terkesan kepentingan bisnis pemerintah, bukan untuk rakyat kecil yang di pekerjakan sesuai dengan slogan bantu rakyat ” tegasnya
Ia juga menambahkan, penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan industri tanpa membayar pajak BBM merupakan bentuk kecurangan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Praktik tersebut, menurutnya, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bahan bakar subsidi secara sah.
Atas dasar itu, Ketua Ormas Pijar Bengkulu tersebut memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk beserta perusahaan industri lainnya yang diduga menggunakan BBM subsidi secara ilegal kepada Polda Bengkulu. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan tersebut hingga ke proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan industri wajib dihentikan. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Apriansyah.
Dengan langkah ini, Ormas Pijar Bengkulu berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan memberikan efek jera bagi perusahaan mana pun yang melakukan penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah.”(BR1)













