FPR Pertanyakan Kasus DPRD Seluma 2017 dan Laporkan Dugaan Korupsi ke Polda Bengkulu
Bengkulu,Beritarafflesia.com – Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu,. Dalam kedatangannya rombongan FPR ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut diterima oleh Wadir Reskrimsus AKBP Andi Arisandy S.I.K M.H, pada Senin pagi (15/11/2021).
Ketua FPR Rustam Ependi mengungkapkan, kedatangannya kepolda tersebut mempertanyakan terkait perkembangan kasus korupsi di DPRD Seluma tahun 2017 yang diduga belum tuntas meskipun sudah ada terpidananya.Sedangkan dalam kasus yang di garaf oleh polda Bengkulu ini seharusnya berjemaah.
FPR Desak Polda Bengkulu Tuntaskan Kasus DPRD Seluma 2017, Sekaligus Laporkan Dugaan Korupsi di Bengkulu
“Kasus korupsi di DPRD Seluma tahun 2017 hanya menyeret oknum ASN sebagai terpidana, sedangkan yang lebih banyak menikmati hasil korupsi dalam kasus ini belum ditetapkan sebagai tersangka. maka dari itu kami minta kepada Polda Bengkulu memberikan kejelasan terkait kasus ini supaya oknum tidak berhenti pada para oknumASN saja, melainkan juga oknum mantan Anggota DPRD Seluma 2014-2019 yang menikmati uang korupsi uang rakyat tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka,” Tekan Rustam.
Selain mempertanyakan kasus DPRD Seluma 2017, FPR juga melaporkan kasus dugaan korupsi, diantaranya:,1. Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu, 2. Dugaan Korupsi di Bappeda Provinsi Bengkulu, 3. Dugaan Korupsi di BPN Bengkulu Utara
“Laporan ini kami sertakan bukti dugaan awal, jika nantinya dibutuhkan oleh penyidik, kami akan menambah bukti pendukung. Kita juga akan kembali melaporkan kasus dugaan korupsi lainnya dalam minggu ini, berkasnya sedang kita siapkan,” Ujar Rustam.(BR1)