Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat, Tuntaskan Pembahasan Revisi Perda PBB-P2

- Penulis

Senin, 22 November 2021 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Revisi Perda PBB-P2

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com- Setelah melakukan mekanisme pembahasan yang cukup alot dan lama, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Legislasi Daerah Pemerintah Kota Bengkulu dan Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu hari ini (22/11/2021) akhirnya menuntaskan pembahasan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat, Tuntaskan Pembahasan Revisi Perda PBB-P2

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Imran Hanafi mengatakan Bapemperda mendukung Revisi Perda PBB P2 dalam rangka mendapatkan nilai obyek tanah dan bangunan yang obyektif dengan menggunakan pendekatan nilai rata-rata transaksi, pemanfataan, letak dan lain sebagainya.

Namun Bapemperda menegaskan revisi Perda PBB P2 ini harus dilakukan secara berkeadilan serta tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat Untuk Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat, Tuntaskan Pembahasan Revisi Perda PBB-P2

Bapemperda juga meminta OPD teknis dapat melakukan upaya persuasi agar masyarakat dapat membayar PBB dengan tertib dan tepat waktu. Dengan aktif membayar PBB menurut Imran, maka masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bengkulu.

“Kewajiban membayar pajak tentunya akan menimbulkan hak untuk menikmati pembangunan,” tutupnya.

Plt Asisten I Pemda Kota Bengkulu Eko Agusrianto 

Usai menuntaskan Revisi Perda PBB P2, Bapemperda melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dijelaskan Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan , Raperda PBG merupakan Perubahan Atas Perda Retribusi IMB serta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Rian) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB