Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda
Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sidang perdana upaya perlawanan eksekusi oleh penggugat Agustina Jambak di Pengadilan Negeri Bengkulu batal dilaksanakan,pada Kamis (23/12/2021).
Sidang gugatan dengan nomor perkara : 69/Pdt.Bth/2021/PN Bg 1 yang rencana dilaksanakan pada hari ini pukul 10.00 WIB namun ditunda karena tergugat Erti Elvina Sari tidak hadir di persidangan.
Sidang ini merupakan buntut dari pertikaian antara penggugat dan tergugat atas Rumah yang berada di jalan Tembok Baru nomor 1 di kawasan kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.
“Hari ini, kami keluarga dari Agustina Jambak, melakukan upaya gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh Erti Elvina Sari,” kata Taufik anak penggugat.
Sidang Perdana Gugatan Agustina Jambak,Terkait Perkara Rumah Ditunda
Taufik mengatakan, pihaknya merasa, proses lelang hingga proses eksekusi yang dilaksanakan, banyak menyalahi prosedur yang seharusnya.
Juga disebutkannya, banyak kerugian yang mereka alami, salah satunya dengan banyaknya barang rusak saat dilaksanakannya proses eksekusi.
“Banyak prosedur yang keliru, sehingga kami mengalami banyak kerugian, hak-hak kami disini tidak diperjuangkan sebagai pemilik rumah,” sebutnya.
Dikatakannya, sebelumnya pihak mereka juga sudah mengajukan penundaan eksekusi, namun tidak digubris oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Salah satu kerugian kami, juga masalah harga lelang, yang sangat murah bila berdasarkan aturan yang ditetapkan melalui peraturan Walikota Bengkulu saat ini,” bebernya.
Saat awak media mencoba meminta keterangan dari pihak tergugat dilokasi rumah yang menjadi perkara, kehadiran awak media dilokasi ditolak dan bahkan terjadi pengusiran dari lokasi rumah tersebut.(BR1)












