Modus Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Oknum Pegawai Bank Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 26 Desember 2021 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pegawai Bank Ditangkap Polisi

Bengkulu,Beritarafflesia.com-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui personil Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS yang juga mantan pegawai atau karyawan di salah satu bank di Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan mengambil sejumlah uang milik nasabah yang mengakibatkan kerugian mencapai hingga hampir Rp 1 Miliar lebih.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik,  mengungkapkan, tersangka IS dilaporkan oleh kepala cabang bank. Modus yang digunakan yakni melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan milik nasabah pada slip penarikan bank. Hal tersebut terungkap dari hasil audit internal yang dilakukan oleh perusahaan.

“ untuk tersangka sudah kami tangkap , modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan penarikan dana nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan dari pemilik rekening tersebut.” Ungkap Dir Reskrimsus.( jum’at, 24/12/2021 )kemarin

Baca Juga  Polemik PT. Faming Levto Bakti Abadi, Pemprov Bengkulu Turunkan Tim Pengkaji

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bekerja sebagai Account Officer ini mengakui bahwa dalam melakukan aksi dirinya seorang diri dan tanpa diketahui siapa pun telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Dan berhasil diketahui setelah dilakukan audit internal.

“ Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini sudah kita lakukan penahan.” Jelas Dir Reskrimsus.

Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 49 ayat (1) A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru